Sistem kerja baru bagi ASN tersebut dilakukan dengan mengatur kehadiran jumlah pegawai WFO berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
SE telah diteken olehnya sejak 4 September 2020. Sementara itu, peraturan sebelumnya yaitu Nomor 58 Tahun 2020 masih berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Nomor 67 Tahun 2020.
Tjahjo kembali mengatakan bahwa pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar memantau jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun bekerja di rumah.
Hal itu tetap berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Seperti diketahui, kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran Covid-19 terbagi menjadi empat yakni tidak terdampak, rendah, sedang, dan tinggi.
Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor paling banyak 100 persen.
Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan tugas kedinasan paling banyak 75 persen.
Untuk instansi pemerintah pada wilayah berkategori risiko sedang, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen. Sedangkan untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen.
https://money.kompas.com/read/2020/09/07/203852126/sistem-kerja-asn-kembali-diatur-sesuai-zonasi-risiko-covid