Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPh Final untuk PT Dicabut, Pelaku Usaha Tetap Bisa Dapat Diskon 50 Persen

Hal tersebut sebagaimana Pengumuman DJP Nomor PENG-10/PJ.09/2020 tentang Batas Waktu Penerapan Pajak Penghasilan Final Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bagi Wajib Pajak Badan.

Dengan begitu, sejak kebijakan tersebut diimplementasikan pada 2018, maka WP Badan berbentuk PT per awal tahun 2021 harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan sebagaimana dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 22 persen dari sebelumnya 25 persen.

Meskipun sudah tidak berlaku, Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pada dasarnya WP Badan berbentuk PT yang tergolong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tersebut dapat juga memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50 persen.

Hal tersebut menginduk pada Pasal 31E UU PPh Tahun 2008. Sehingga, WP Badan berbentuk PT, bisa mendapatkan tarif efektif di tahun depan sebesar 11 persen dari penghasilan kena pajak. Artinya, lebih tinggi dari skema PPh Final dalam PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5 persen.

Yoga bilang, sejak 2018 sampai dengan saat ini, jumlah WP Badan yang memanfaatkan skema PPh Final tidak terlalu banyak, yakni kurang dari 200.000 WP Badan. Jumlah tersebut setara 31,8 persen dari 628.000 WP Badan yang telah lapor SPT Tahunan 2019 pada awal Mei lalu.

Di sisi lain, Yoga menilai, dampak kenaikan tarif pajak WP Badan berbentuk PT terhadap penerimaan belum bisa diukur. Sebab, tahun depan sentimen dampak dari pandemi virus corona tampaknya masih memengaruhi profitabilitas para wajib pajak badan.

“Karena kan tergantung kondisi nyata seberapa besar penghasilan kena pajak dari usahanya nanti, yang mungkin juga kalau rugi malah tidak membayar pajak. Kita tidak melihat itu punya dampak signifikan terhadap penerimaan pajak,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (8/9/2020).

Berita ini telah tayang di Kontan.co.co.id dengan judul: Meski PPh final WP badan berbentuk PT dicabut, tetap bisa dapat diskon 50%

https://money.kompas.com/read/2020/09/08/152440726/pph-final-untuk-pt-dicabut-pelaku-usaha-tetap-bisa-dapat-diskon-50-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke