Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Lengkap Negara di Dunia yang Melegalkan Perdagangan Ganja

KOMPAS.com - Ganja yang dalam bahasa latin dikenal dengan Cannabis sativa dikategorikan sebagai barang narkotika di Indonesia. Siapa pun yang memperdagangkan atau menyimpan ganja, bisa dipidanakan.

Namun demikian, sejumlah negara di dunia melegalkan ganja. Sebagian besar ganja tersebut telah diekstrak dalam bentuk cannabidiol atau disingkat CBD.

Melansir Forbes, Selasa (8/9/2020), pelegalan ganja sebagai komoditas untuk obat-obatan sebenarnya sudah dilakukan beberapa negara.

Penjualan ganja dari tahun ke tahun bahkan terus meningkat. Bahkan kenaikan permintaan ganja dari pasar global, membuat persaingannya semakin tak sehat lantaran banyak pemain yang terjun di bisnis ini setelah ganja dilegalkan.

Kyle Detwiler, Chief Executive Clever Leaves, mengatakan negara-negara seperti Portugal dan Kolombia jadi deretan negara pertama yang melegalkan ganja dan saling bersaing berupaya mendominasi pasar ganja di dunia dalam waktu singkat.

Clever Leaves sendiri merupakan sebuah badan yang mengelola dan memiliki fasilitas budidaya dan ekstraksi ganja di enam negara.

Menurutnya, masuknya kedua negara pada perdagangan ganja secara legal mendorong negara lain maupun investor global ikut terjun ke dalam bisnis bernilai triliunan rupiah ini. Negara lain yang sudah melegalkan budidaya ganja adalah Uruguay.

"Memang ada sedikit keraguan bahwa perluasan pasar ganja di Eropa bisa menarik peluang investasi," ujar Detwiller.

Dikutip dari The Extract, berikut daftar negara-negara yang melegalkan perdagangan ganja:

Eropa

  • Bulgaria
  • Kroasia
  • Cyprus
  • Republik Ceko
  • Estonia
  • Prancis
  • Yunani
  • Hungaria
  • Irlandia
  • Italia
  • Latvia
  • Lituania
  • Belanda
  • Norwegia
  • Polandia
  • Rumania
  • Swedia
  • Spanyol
  • Slovenia
  • Swiss
  • Ukraina
  • Inggris
  • Austria (harus dengan resep dokter)
  • Belgia (harus dengan resep dokter)
  • Finlandia (harus dengan resep dokter)
  • Jerman (harus dengan resep dokter)
  • Malta (harus dengan resep dokter)
  • Portugal (harus dengan resep dokter)

Amerika Selatan

Amerika Utara dan Amerika Tengah

  • Amerika Serikat (legal hanya di beberapa negara bagian)
  • Meksiko

Afrika

  • Afrika Selatan
  • Zimbagwe (harus dengan resep dokter)
  • Leshoto (harus dengan resep dokter)

Asia

  • Israel
  • Turki

Pasifik

  • Australia
  • Selandia Baru

Permintaan terus meningkat

Permintaan akan CBD terus meningkat untuk dipakai di bidang kedokteran. Pasar CBD bahkan diprediksi tumbuh hingga 2,1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 28,9 triliun di tahun 2020.

Kementerian Pertanian Puerto Riko mencatat, setidaknya akan ada 10.000 hektar lahan ganja yang akan dipakai untuk budidaya ganja untuk tujuan komersial di tahun 2020.

Tak hanya untuk obat-obatan, permintaan akan CBD terus meningkat pesat karena komoditas ini mulai banyak diaplikasikan sebagai zat tambahan untuk bahan baku pembuatan makanan hingga make-up.

"Konsumen akan semakin memahami manfaat CBD dan mereka mulai mencari tahu barang yang mereka bayar dan apa manfaatnya ketika mereka membeli CBD," jelas Detwiller.

Di sisi lain, penelitian akan manfaat ganja terus dilakukan. Israel, sejauh ini jadi negara terdepan dalam penelitian terkait ganja.

Raphael Mechoulam, seorang ilmuan di Hebrew University bahkan mendapatkan dana hibah besar dari berbagai lembaga asal Amerika Serikat untuk meneliti lebih banyak manfaat ganja.

William Levina, pendiri dan kepala penelitian CannRx, yang dijalankan perusahaan farmasi Izun Pharmaceuticals, mengatakan pihaknya terus melakukan penelitian dan uji klinis ganja.

Menurutnya, ganja berpeluang dijadikan obat yang menawarkan manfaat ganja dengan takaran rendah namun memiliki efek samping lebih sedikit dan manfaat yang serupa dengan obat berdosis tinggi yang ada saat ini.

https://money.kompas.com/read/2020/09/08/160322926/daftar-lengkap-negara-di-dunia-yang-melegalkan-perdagangan-ganja

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke