Dengan demikian, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN hingga hari ini berjumlah 28 badan usaha.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan dengan penunjukan ini maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujar Suryo dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/9/2020).
Suryo mengatakan, DJP terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk sosialisasi dan mengetahui kesiapan perusahaan sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
"Khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut," kata Suryo.
PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru karena telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.
Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri.
Adapun berikut daftar 28 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen, untuk gelombang III yakni:
Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini:
Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pda gelombang pertama adalah:
https://money.kompas.com/read/2020/09/09/054723026/dari-tiktok-hingga-netflix-ini-28-perusahaan-digital-yang-tarik-pajak-10