Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Penundaan Iuran Jaminan Pensiun bagi Pelaku Usaha

PP tersebut merelaksasi beberapa program, yaitu iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP). Mulai dari kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan, dan juga penundaan.

Untuk penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun diatur dalam Pasal 17 pada PP tersebut. Pertama, untuk pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar l persen dari upah pekerja. Selain itu, pemberi kerja wajib menyetorkan sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2O2l dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," demikian isi dari Pasal 17 tersebut.

Di dalam beleid itu juga diatur mengenai penundaan untuk UKM serta usaha menengah dan besar. Untuk UKM sendiri diberikan syarat untuk mendapatkan penundaan pembayaran iuran JP.

"Telah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta sebelum bulan Agustus 2O2O harus melunasi Iuran JP sampai dengan bulan Juli 2O2O atau baru mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta setelah bulan Juli 2O2O harus membayar sebagian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a," isi dari Pasal 20.

Sementara, di Pasal 21 disebutkan, pemberi kerja skala usaha mikro dan kecil harus memberitahukan penundaan tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan sehari sebelumnya sejak diterima pemberitahuan.

Kemudian, penundaan untuk usaha menengah dan besar juga mempunyai syarat agar bisa menunda pembayaran iuran Jaminan Pensiun. Hal ini diatur dalam Pasal 18.

"Kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga berdampak pada penurunan omset penjualan/pendapatan bulanan sebesar lebih dari 30 persen, yang data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan Februari 2O2O dengan surat penyataan dari pimpinan tertinggi pemberi kerja secara iktikad baik," isi pasal itu.

Selanjutnya, untuk pengajuan permohonan penundaan pembayaran iuran JP bagi usaha menengah dan besar, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu paling lama 3 hari sejak permohonan diterima.

"Dalam hal permohonan telah diterima dan telah dilakukan verifikasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan segera memberitahukan penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP dalam waktu satu hari setelah hasil verifikasi," demikian isi dari Pasal 19.

Usai memverifikasi laporan permohonan penundaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberitahukan penolakan atau persetujuan tersebut secara manual atau elektronik melalui kanal layanan.

https://money.kompas.com/read/2020/09/09/111301726/ini-syarat-penundaan-iuran-jaminan-pensiun-bagi-pelaku-usaha

Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke