Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Pemerintah Genjot Bauran Energi Panas Bumi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengatakan, guna menggenjot bauran energi panas bumi melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), pihaknya siap memberikan berbagai kemudahan bagi para kontraktor yang ingin membantu visi pemerintah tersebut.

Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, disebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mempermudah pengembangan salah satu sektor EBT itu oleh para kontraktor.

"Pembangunan PLTP dapat dilakukan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi," tutur Arifin, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2020).

Untuk menarik investasi di sektor panas bumi, Arifin menambah, pemerintah menyediakan berbagai insentif di bidang fiskal, seperti tax allowance, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta bea masuk impor.

Selain itu, untuk mengurangi risiko kontraktor, Pemerintah juga menginisiasi skema pembangunan PLTP di mana pengeboran dilakukan pemerintah.

"Pemerintah menyediakan skema pembangunan PLTP, di mana aktivitas eksplorasi dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

Saat ini, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden untuk meregulasi kembali harga energi terbarukan.

"Ini dilakukan untuk menarik investasi di sektor EBT, termasuk pada pengembangan panas bumi," ucap Arifin.

Sebagai informasi, dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), bauran energi dari EBT ditargetkan mencapai 23 persen pada tahun 2025, di mana konsumsi energi per kapita mencapai 1,4 ton of oil equivalent (ToE) dan konsumsi listrik per kapita sebanyak 2.500 kWh.

Selanjutnya, pada tahun 2050, bauran energi dari EBT diproyeksikan terus meningkat hingga 31 persen dengan konsumsi energi per kapita mencapai 3,2 ToE dan konsumsi listrik per kapita mencapai 7.000 kWh.

https://money.kompas.com/read/2020/09/09/171927026/ini-cara-pemerintah-genjot-bauran-energi-panas-bumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke