Hal ini diungkapkan Agus merespon kekhawatiran serikat pekerja yang sempat menentang sebelum penerapan relaksasi ini karena dinilai akan menguntungkan pihak pengusaha.
"Jadi ini untuk yang iuran JHT (Jaminan Hari Tua) itu tidak ada relaksasi. Jadi masih seperti biasanya. Saya kira para pekerja tidak perlu khawatir, manfaatnya yang penting tidak berubah," katanya ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dia menekankan, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, kelonggaran hanya diberikan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Tapi perlu kami sampaikan bahwa untuk keringanan pembayaran iuran hanya untuk JKK program jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, dan penundaannya untuk Jaminan Pensiun. Khusus untuk Jaminan Hari Tua tidak ada keringanan. Pembayaran iuran jadi masih berlaku regulasi yang ada," jelas Agus.
Seiring dengan diterapkannya PP ini, maka pihaknya merelaksasi ketiga program iuran tersebut terhitung mulai bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.
"Kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK dan JKM sebesar 99 persen atau cukup bayar 1 persen, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP hingga 99 persen yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0,5 persen," katanya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak rencana pemerintah yang akan membebaskan atau menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Alasan penolakan menurut Presiden KSPI Said Iqbal, tak lain akan menguntungkan pihak pengusaha yang selama ini berkewajiban membayarkan iuran.
"Dengan distopnya iuran BPJS Ketenagakerjaan maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha. Karena mereka tidak membayar iuran. Sementara buruh dirugikan karena nilai Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan," katanya beberapa waktu lalu.
https://money.kompas.com/read/2020/09/10/070517526/soal-relaksasi-iuran-dirut-bp-jamsostek-jamin-tidak-kurangi-manfaat-peserta