Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Basuki: Bemo Saja Tidak Boleh Masuk Tol, Apalagi Sepeda

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menegaskan, sepeda tidak dapat masuk ke dalam Tol Dalam Kota Jakarta.

Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menggunakan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Basuki menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol secara jelas menyatakan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005.

"PP nya itu menutup (sepeda masuk jalan tol), kalau di jalan tol itu untuk mobil, roda empat dan lebih," katanya, di Kantor Kementerian PUPR, Kamis (10/9/2020).

Oleh karenanya, Basuki menegaskan setiap kendaraan dengan roda di bawah empat, dilarang untuk memasuki tol, seperti hal nya sebuah bemo ataupun sepeda.

"Kurang dari roda empat, bemo aja enggak boleh, roda tiga. Jadi kalau aturannya jalan tol untuk kendaraan roda empat dan lebih, apalagi kalau sepeda," ujarnya.

Pada kesempatan itu, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memanfaatkan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintas sepeda setiap hari Minggu mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB dipastikan belum bisa dilaksanakan.

"Saat ini sedang dilakukan simulasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Basuki.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menagjukan permohonan kepada Menteri PUPR unutk memanfaatkan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sisi Barat Ruas Cawang-Tanjung Priok sebagai lintas sepeda.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020, didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/10/123800626/basuki--bemo-saja-tidak-boleh-masuk-tol-apalagi-sepeda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke