Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IHSG Merosot Hingga Diberhentikan Sementara, BEI Sebut Karena Kebijakan PSBB

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan hal ini sangat wajar karena pengumuman Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dengan rencana penerapan PSBB secara ketat.

“Wajar saja, ini karena PSBB tahap II,” kata laksono melalui pesan singkat kepada awak media.

Terkait dengan hal tersebut, BEI secara resmi mengumumkan trading halt atau pembekuan sementara perdagangan. Ini merupakan pertama kalinya BEI melakukan trading halt setelah sebelumnya trading halt terjadi pada Maret 2020 lalu.

Trading halt dilakukan akibat penurunan IHSG mencapai 5 persen. Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.

Sebagai informasi, penurunan IHSG siang ini merupakan penurunan terendah selama sepekan. Pada 4 September 2020 sampai dengan 9 September 2020, IHSG bertengger pada level 5.149,95 sampai dengan 5.280,81.

Sebelumnya, Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB secara ketat mengingat jumlah kasus Covid-19 di Jakarta terus melesat.

Adapun kebijakan rem darurat ini dilakukan Anies mengingat sampai dengan tanggl 6 September 2020, 83 persen tempat tidur di 67 rumah sakit rujukan corona sudah penuh. Di sisi lain, tempat tidur untuk ruang isolasi juga sudah terisi 77 persen.

Dalam konferensi pers malam tadi, Anies mengatakan saat ini wabah Covid-19 sudah dalam kondisi darurat.

Bila situasi terus berjalan tanpa rem, maka pada tanggal 17 September 2020 rumah sakit rujukan diproyeksikan akan penuh dengan pasien Covid-19 dan tidak akan mampu menampung pasien selanjutnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/10/130134626/ihsg-merosot-hingga-diberhentikan-sementara-bei-sebut-karena-kebijakan-psbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke