Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata KPPU, Monopoli Industri Ayam di Indonesia Tidak Dilarang

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo menyebutkan bahwa kecenderungan monopolisasi yang dilakukan perusahaan di industri perunggasan tidak dilarang dalam undang-undang.

Dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020), Kodrat Wibowo menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan besar di perunggasan tentunya memiliki upaya untuk memperbesar skala usahanya, salah satunya dengan melakukan akuisisi atau kemitraan dengan perusahaan unggas lainnya, bahkan UMKM.

Namun demikian, upaya melakukan akuisisi dan merger ini tidak dikatakan mengarah pada praktik monopoli karena lebih menyasar pada strategi pemasaran dan efisiensi produksi.

"Kacamata bahwa penguasaan pasar di atas 60 persen dianggap monopoli, itu hanya angka menuju arah monopolisasi. Kami tidak melarang monopoli. Undang-undang kami hanya mengatur praktik monopoli," kata Kodrat Wibowo.

Kodrat menjelaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya persaingan tidak sehat, khususnya pada perusahaan integrator di sektor perunggasan.

Menurut dia, perusahaan integrator perunggasan menerapkan taat hukum, terutama dalam melaporkan adanya akuisisi atau kemitraan yang melibatkan UMKM atau anak usaha yang berafiliasi di perunggasan.

Dikuasai 2 perusahaan besar

Ia pun tidak menampik bahwa ada kecenderungan perusahaan besar yang menguasai pangsa pasar bahkan hingga 90 persen. Praktik monopoli tentunya masuk dalam pengawasan KPPU, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Secara pangsa pasar dia 90 persen, tapi ada namanya derajat monopoli tinggi, dan itu sudah masuk pengawasan kami. Selama yang kecil tidak dihalang-halangi, dan masih dalam kacamata bersaing secara harga dan kualitas, ya silakan," kata Kodrat.

Ia menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan KPPU mencegah terjadinya persekongkolan dalam menetapkan harga di antara pelaku usaha yang akhirnya merugikan konsumen.

Sejauh ini di Indonesia, ada dua perusahaan unggas yang menguasai pasar nasional. Selain itu, ada beberapa perusahaan intergrator unggas lain, namun pasarnya tak sebesar dua perusahaan paling besar.

Jumlah peternak ayam rakyat dan mandiri di Indonesia terus menurun. Pada 2008-2014, dari jumlah kebutuhan ayam nasional, sebanyak 55-60 persennya bisa dipenuhi peternak ayam rakyat dan mandiri.

“Tapi sekarang, paling hanya 30-32 persen,” ujar Wakil Sekjen Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar), Abbi Angkasa Perdana Darmaputra beberapa waktu lalu.

Dari jumlah ini, hanya 30 persennya yang dipenuhi peternak ayam rakyat. Dari tahun ke tahun, ada saja peternak yang gulung tikar. Abbi mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang tidak menguntungkan peternak ayam rakyat.

Banyak perusahaan besar, sebagian merupakan PMA, terjun ke budidaya ayam dan menggeser peternak.

Akibatnya, data dari Pinsar dan Gabungan Asosiasi Pengusaha Peternak Ayam Nasional (Gopan), 68 persen kebutuhan ayam nasional dipenuhi oleh pengusaha besar yang rata-rata asing ini.

(Sumber: KOMPAS.com/Reni Susanti | Editor: Aprillia Ika)

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/071640426/kata-kppu-monopoli-industri-ayam-di-indonesia-tidak-dilarang

Terkini Lainnya

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke