Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anak Buah Luhut Beberkan Temuan Tak Wajar Lonjakan Tagihan Listrik PLN

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marivest) mengungkapkan masih ada temuan kasus tak wajar terkait keluhan lonjakan tagihan listrik pada sejumlah pelanggan PLN yang terjadi Juni lalu.

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Maritim dan Investasi, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan hingga akhir Juni lalu, pihaknya telah menerima 410 pengaduan masyarakat.

"Dari yang masuk ke kami, yang tidak wajar itu sedikit, di bawah 10 persen," kata Purbaya dilansir dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Purbaya menjelaskan salah satu contoh kasus tak wajar yang terjadi diantaranya dialami pelanggan PLN di Malang, Jawa Timur yang memiliki usaha las listrik. Tagihan listrik pelanggan tersebut melonjak drastis hingga mencapai Rp 70 juta.

Naiknya gila-gilaan

"Sampai sekarang sedang kami verifikasi. Hari ini dua staf saya mengecek meteran di sana dan kenapa naiknya gila-gilaan dari Rp 1 juta, Rp 2 juta, jadi Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Jadi kasus aneh yang di luar kewajaran masih kami investigasi, kalau salah akan kami betulkan secepatnya," kata dia.

Menurut Purbaya, investigasi yang dilakukan merupakan pendekatan untuk melihat apakah ada kesalahan yang terjadi secara masif.

Meski secara umum tidak terjadi kesalahan masif, ia mengatakan pihaknya akan tetap fokus untuk bisa menyelesaikan kasus tidak wajar yang terjadi.

"Seperti saya bilang, kami sudah kirim orang ke Malang untuk ibu yang punya usaha las itu untuk melihat kesalahannya di mana," kata Purbaya.

"Keluhan dia, dia mengadu ke PLN, PLN datang dan pemecahannya PLN mengajukan agar tagihan dicicil jadi mereka merasa tidak ada wasit yang netral yang melihat bagaimana sebenarnya pemakaiannya," kata dia lagi.

Ia berharap investigasi yang dilakukan Kemenko Maritim dan Investasi akan jadi penilai netral di antara pelanggan dan PLN. Ia juga berharap pengawasan yang dilakukan agar kinerja PLN menjadi lebih baik ke depan.

"PLN kan sudah meningkatkan service-nya, pengaduan segala macam. Tapi kan sistem pengaduan di kita enggak efektif-efektif amat. Ada tapi enggak hidup. Hidup tapi merasa seperti tidak ada yang mengawasi. Maka kami awasi, ada banyak yang mengawasi agar ke depan lebih baik," jelas Purbaya.

Ia menambahkan, jika masyarakat masih belum puas dengan pelayanan sistem PLN, pelanggan bisa tetap melaporkannya kepada Kemenko Maritim dan Investasi agar kementerian bisa melakukan intervensi jika mereka tidak melakukan tugasnya dengan baik.

"Tapi sejauh ini, saya lihat ada upaya serius PLN untuk memperbaiki sistem itu," kata dia.

Sementara itu total pengaduan pelanggan ke PLN sepanjang April-25 Agustus 2020 mencapai 145.272 di mana sebanyak 145.175 pengaduan (98,8 persen) telah diselesaikan. Pengaduan tertinggi terjadi pada Juni 2020 hingga mencapai 87.371 pengaduan.

Dalam investigasi tersebut, Kemenko Maritim dan Investasi juga melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengecek keandalan dan ketahanan sistem pencatatan dan pengelolaan data meter pelanggan.

Penjelasan PLN soal lonjakan tagihan

PT PLN (Persero) buka suara soal kembali naiknya tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan pascabayar.

Perusahaan pelat merah tersebut memastikan, membengkaknya tagihan listrik tersebut bukan diakibatkan kenaikan tarif ataupun praktik subsidi silang, guna menutupi kerugian stimulus yang diberian kepada pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Vice President Public Relations PLN Arsyadani Ghana Akmalaputri mengatakan, salah satu penyebab membengkaknya tagihan listrik ialah adanya komponen biaya tambahan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan.

Komponen biaya tersebut merupakan cicilan tagihan listrik rekening Juni yang dibebankan pada rekening Juli, Agustus, dan September.

Sebagaimana diketahui, PLN mengeluarkan kebijakan cicilan pembayaran rekening Juni untuk pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan di atas 20 persen.

Adapun skema cicilan yang diberikan PLN ialah, pelanggan membayarkan 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan.

Kemudian 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus dan September, masing-masing 20 persen dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.

Hitungan versi PLN

Putri memberikan contoh kasus pelanggan pascabayar yang kembali mengalami kenaikan tagihan listrik, dengan inisial XY.

"Pelanggan atas nama XY , karena Covid-19, bulan April (rekening Mei) dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir 82 kWh ditambah 79 kWh ditambah 93 kWh dibagi 3, sama dengan 84 kWh atau sebesar Rp 113.568," tutur Putri beberapa waktu lalu.

Lalu, pada bulan Mei kWh meter sudah kembali dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yang mesti dibayar adalah sebesar Rp 504.296, naik sebesar Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei.

Kemudian, XY pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40 persen. Jadi Rp 390.728 dikali 40 persen menjadi Rp 156.291. Sehingga, tagihan yang perlu dibayarkan hanya sebesar Rp 113.568 ditambah Rp 156.291, yakni Rp 269.859.

"Sisa 60 persen akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agustus dan September masing-masing sebesar 20 persen atau Rp 78.146 setiap bulannya," kata Putri.

Pada bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWH atau masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid-19, dengan tagihan sesungguhnya sebesar 208 kWh dikalikan Rp 1352 per kWh sama dengan Rp 281.216.

Namun, ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi Rp 281.216 ditambah Rp 78.146 menjadi Rp 359.362.

Jika ditambahkan dengan pajak penerangan jalan atau PPJ sebesar 3 persen dari tagihan listrik sebelum penambahan relaksasi, maka tagihan total sebesar Rp 367.798.

"Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan pemerintah daerah setempat," ucap Putri.

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/081100326/anak-buah-luhut-beberkan-temuan-tak-wajar-lonjakan-tagihan-listrik-pln

Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke