Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beda Pernyataan Anies Baswedan dan Pemerintah Pusat Soal PSBB Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020. PSBB diambil Pemprov DKI Jakarta setelah kasus positif Covid-19 cenderung terus meningkat.

Anies menyatakan dengan tegas untuk menarik "rem darurat" untuk menghentikan PSBB Transisi pada Rabu (9/9/2020) dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB Jakarta yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," ucap Anies dikutip dari Antara, Jumat (11/9/2020).

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

"Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat kembali. Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh jika kita tidak lakukan pembatasan ketat," ucap Anies menambahkan.

Dengan diterapkannya PSBB ketat, Anies mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hanya 11 bidang usaha yang masih diperkenankan bekerja dari kantor selama PSBB ketat ini.

Kesebelas sektor tersebut antara lain kesehatan, pangan, konstruksi, energi, keuangan, telekomunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, industri strategis, dan pelayanan dasar.

PSBB Jakarta versi pemerintah pusat

Pernyataan Anies tersebut tak sejalan dengan apa yang diungkapkan pemerintah pusat lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekonomi) Airlangga Hartarto yang menyebut perkantoran masih bisa beroperasi maksimal 50 persen.

Ia mengatakan, kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan jam kerja fleksibel atau flexible working hours. Dengan demikian, kegiatan kantor masih bisa beroperasi hingga 50 persen.

"DKI minggu depan kembali PSBB, namun kami menyampaikan kegiatan perkantoran sebagian besar menerapkan flexible working hours, sekitar 50 persen di rumah, dan 50 persen di kantor, 11 sektor tetap dibuka," ujar Airlangga dalam video conference, Kamis (10/9/2020).

Airlangga menjelaskan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk kembali memperketat PSBB diambil lantaran tingginya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Menurut dia, penyebaran tersebut terjadi terutama melalui transportasi umum.

"DKI sebetulnya melakukan PSBB penuh, transisi, dan ini mau dilakukan penuh kembali. Karena sebagian besar dari yang terpapar dari data yang ada, 62 persen (pasien positif Corona) di RS Kemayoran basisnya akibat transportasi umum," ujar Airlangga.

Dia pun mengaku telah berkomunikasi dengan Anies untuk mempertimbangkan lagi pemberlakukan ganjil genap sejak 10 Agustus lalu setelah sempat dicabut.

"Sehingga beberapa hal yang perlu dievaluasi terkait dengan ganjil-genap. Ini sudah sampaikan ke Gubernur DKI," tutur Airlangga.

Airlangga juga menegaskan bahwa anggaran yang dimiliki pemerintah cukup untuk memenuhi fasilitas kesehatan (faskes) sesuai dengan kebutuhan dalam kasus Covid-19.

“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kapasitas kesehatan yang terbatas karena pemerintah mempunyai dana yang cukup,” kata Airlangga dikutip dari Antara.

Airlangga juga menyatakan, pemerintah akan terus meningkatkan kapasitas rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam rangka memberi perhatian terhadap jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat.

(Sumber: KOMPAS.com/Mutia Fauzia | Editor: Bambang P. Jatmiko)

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/111358026/beda-pernyataan-anies-baswedan-dan-pemerintah-pusat-soal-psbb-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke