Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Total, Grab Masih Tunggu Kepastian

Head of Government Affairs Grab Indonesia Uun Ainurrofiq mengaku, masih belum mengetahui secara detail terkait aturan operasional taksi online maupun ojek online, pasca pengumuman Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Rabu (9/9/2020) lalu.

"Saat ini kami masih belum mendapatkan surat keterangan resmi mengenai keputusan Pemerintah terkait operasional ride hailing pada saat PSBB total," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Kendati demikian, Uun memastikan pihaknya tengah melakukan pembahasan lebih lanjut terkait langkah yang akan diambil, sembari menunggu keputusan resmi Pemprov DKI Jakarta.

"Tentunya kami akan terus mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah memperbaiki situasi terkait," tuturnya.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total seperti Maret lalu.

Mengacu ketentuan PSBB pada April lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta Gojek dan Grab menutup layanan antar penumpang guna menekan penyebaran virus corona. Mereka hanya boleh beroperasi untuk mengantar barang saja.

Kemudian, pada masa PSBB transisi yang berlaku selama 5 Juni - 9 September, ojol diizinkan kembali untuk angkut penumpang dan berboncengan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/133400226/psbb-total-grab-masih-tunggu-kepastian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke