Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berencana Beli Rumah Saat Pandemi? Coba Ikuti Aturan 30/30/3

Di sisi lain, kamu juga harus belajar dari kondisi krisis-krisis sebelumnya. Untuk mencegah stres karena ingin membeli rumah di masa krisis, ada aturannya.

Perencana Keuangan Sam Dogen menyebut aturan itu bernama 30/30/3. Aturan ini memiliki 3 bagian. Idealnya, bisa kamu ikuti tiga-tiganya. Namun jika tidak mampu, cukup satu saja.

Aturan Nomor 1: Belanjakan tidak lebih dari 30 persen

Industri menyarankanmu untuk membayar hipotek bulanan tidak lebih dari 30 persen dari pendapatan maupun gaji kotor.

Di masa krisis, banyak orang mungkin tergoda untuk membayar hipotek lebih dari 30 persen karena berbagai alasan, misalnya tetap memiliki pendapatan tetap namun tengah menahan pengeluaranmu.

Padahal sebetulnya, angka 30 persen itu berarti kamu sudah mengalokasikan uang lebih banyak untuk membeli rumah dibanding biasanya.

Bahaya sebenarnya bisa muncul ketika kamu melanggar aturan 30 persen untuk membeli rumah yang bahkan lebih mahal. Jadi, jangan tergoda untuk membelanjakan lebih dari 30 persen.

Aturan Nomor 2: Simpan 30 persen dari harga rumah dalam bentuk tunai

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, simpan setidaknya 30 persen dari harga rumah yang ingin kamu beli dalam bentuk tunai atau aset berisiko rendah.

Sebanyak 20 persen digunakan untuk uang muka (untuk mendapatkan tingkat hipotek terendah dan menghindari asuransi hipotek pribadi) dan 10 persen sisanya sebagai uang muka yang sehat.

Angka 30 persen ini mungkin terdengar banyak, terutama karena ada banyak program yang menawarkan kamu untuk membayar uang muka lebih kecil. Namun selama masa krisis dengan ketidakpastian tinggi, lebih baik memiliki bantalan finansial yang lebih besar.

Jika kamu berencana membeli rumah dalam 6 bulan ke depan, misalnya, simpan setidaknya 20 persen uang muka secara tunai. Cari aset-aset yang berisiko rendah.

"Tidaklah bijaksana untuk menginvestasikan uang muka Anda pada saham dan aset berisiko lainnya, jika Anda ingin membeli rumah dalam waktu singkat," kata Sam Dogen mengutip CNBC, Jumat (11/9/2020).

Aturan Nomor 3: Harga rumah tidak boleh lebih dari 3X pendapatan kotor tahunan

Cobalah untuk tidak membeli rumah dengan harga fantastis, yang lebih dari 3 kali pendapatan kotor tahunan. Cara ini bisa digunakan untuk menyaring rumah dengan kisaran harga yang terjangkau.

Harga rumah yang terjangkau juga bisa membantumu mempertimbangkan persentase uang muka yang bakal diberikan.

Ingatlah, membeli rumah dengan harga lebih dari 3 kali lipat pendapatan kotor bukan hanya memperbanyak utang, tapi juga membuat pajak properti dan biaya pemeliharaan lebih tinggi.

Pertimbangkan 5 hal jika ingin melanggar

Jika kamu ingin melanggar aturan 30/30/3, coba pertimbangkan beberapa hal ini.

- Sewakan kamar atau sebagian rumahmu.

- Mulai bisnis sampingan untuk mengurangi biaya kantor rumah atau pengeluaran lain seperti internet.

- Dapatkan kenaikan gaji atau pekerjaan baru dengan gaji lebih tinggi.

- Bangun aliran pendapatan pasif baru untuk membayar biaya KPR.

https://money.kompas.com/read/2020/09/11/134435326/berencana-beli-rumah-saat-pandemi-coba-ikuti-aturan-30-30-3

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke