Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beredar Video Rombongan Pesepeda Masuk Jalan Tol, Ini Respon Jasa Marga

Video tersebut direkam oleh salah satu pengendara mobil. Sementara para pesepeda lainnya terlihat asyik menggowes di bagian sisi kiri dan kanan jalur jalan tol.

Menanggapi hal itu General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menyayangkan tindakan yang dilakukan rombongan tersebut.

Dia bilang tindakan tersebut bisa membahayakan diri sendiri dan para pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 ayat 1 disebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih," ujarnya mengutip siaran persnya, Minggu (13/9/2020).

Menurutnya sejauh ini Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi di sepanjang jalan tol. Bahkan, kata dia, pihaknya juga sudah membuat rambu larangan kendaraan roda 2 melintasi jalan tol.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol di setiap akses masuk tol," ucapnya.


Dia juga berpendapat bahwa sebenarnya jalan tol sangat berbahaya bila dilewati kendaraan roda 2, karena spesifikasi rancang bangunannya ditunjukkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain. Sebab, jalan tol dibuat tanpa hambatan," katanya.

Lebih lanjut, Oemi mengatakan, jika kendaraan roda 2 didapati masuk tol, maka akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Saat ini pun pihak Jasa Marga dan kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda tersebut.

https://money.kompas.com/read/2020/09/13/201920826/beredar-video-rombongan-pesepeda-masuk-jalan-tol-ini-respon-jasa-marga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke