Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hadapi Resesi, Pemerintah Perlu Pangkas Rantai Distribusi Program PEN

Dengan kata lain, subsidi-subsidi yang termasuk dalam program PEN disalurkan langsung melalui pemerintah pusat, bukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L).

"Dari PEN ke K/L, dari situ masuk DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) dulu. Keluar DIPA lagi baru 2 bulan (setelahnya). Itu mereka harus rumuskan, kayaknya belum ada," kata Aviliani kepada Kompas.com, Senin (14/9/2020).

Aviliani menyebut, hal itu ditujukan untuk mempercepat belanja program sehingga pemulihan ekonomi dan resesi tak akan memakan waktu lama.

Apalagi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, belanja pemerintah merupakan satu-satunya komponen pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) yang masih bisa jadi andalan.

"Jadi maksud saya dengan kondisi yang tidak normal ini harus ada percepatan dalam belanja," paparnya.

Misalnya untuk penyaluran jaring pengaman sosial (social safety net) kepada sektor informal yang hingga kini belum tersentuh dengan subsidi gaji maupun subsidi lainnya.

Menurut dia, pemerintah bisa memanfaatkan data Kementerian PDTT yang selama ini bertugas menyalurkan dana-dana desa.

"Mereka punya data desa. Uangnya enggak usah dikasih ke Kemendes, nanti pemerintah pusat tinggal minta saja datanya. Jadi enggak ada pemotongan-pemotongan lagi. Kalau sekarang kan transfernya dari pusat ke provinsi, terus baru ke desa. Itu butuh waktu lama," paparnya.

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan anggaran program PEN sebesar Rp 695,2 triliun. Terdiri dari anggaran program kesehatan senilai Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,9 triliun, dan insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun.

Kemudian, anggaran untuk sektor UMKM sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp 53,57 triliun, serta anggaran untuk dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp 106,11 triliun.

Namun sampai 2 September 2020, realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 271,94 triliun. Angka tersebut sekitar 39,11 persen dari pagu sebesar Rp 695,2 triliun.

Dari total pagu anggaran Program PEN, Rp 403,9 triliun sudah ada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Belum ada DIPA Rp 131,6 triliun. Lalu, tanpa DIPA Rp 159,7 triliun yang merupakan insentif perpajakan.

https://money.kompas.com/read/2020/09/14/123900726/hadapi-resesi-pemerintah-perlu-pangkas-rantai-distribusi-program-pen

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke