Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ekonom Ingatkan DPR untuk Tidak Tarik Bank Sentral di Bawah Dewan Moneter

Aviliani menilai, bank sentral harus independen sehingga tidak bisa dimasukkan dalam peta politik pemerintah.

Menurutnya Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah dibahas itu masuk dalam ranah politik yang bisa menggangu independensi bank sentral.

"Independensi ini penting, ya. Di negara manapun bank sentral kalau tidak independen, bahaya. Karena apa? Ini kan semua pemerintahan terkait politik. Jadi kalau BI masuk dalam peta politik , bahaya bagi suatu negara," kata Aviliani dalam diskusi Infobank, Selasa (15/9/2020).

Aviliani menilai, tidak ada urgensi untuk merevisi UU BI dan membentuk dewan moneter di dalamnya. Di masa krisis Covid-19, memperkuat pengawasan dan masing-masing lembaga jadi jauh lebih penting.

"Independensi menjadi penting. Karena RUU BI ini urgensinya tidak ada. Sebab yang perlu kita bicarakan adalah market conduct-nya. Sedikit krisis langsung muncul berbagai persoalan," tutur Aviliani.

Sependapat dengan Aviliani, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, wacana pengalihan pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) hanya merupakan bentuk emosional.

Bentuk emosional itu tercipta karena pemerintah menganggap kinerja OJK tidak sesuai harapan dan berkontribusi kecil saat pandemi berlangsung.

"Adanya (wacana) dewan moneter dan pengembalian pengawasan itu bentuk emosional, karena tidak sesuai harapan pemerintah dalam menghadapi masa di tengah krisis," tuturnya.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Berdasarkan draf RUU, ada beberapa pasal yang menyebut peran BI dan OJK. pasal 34 ayat (1) beleid menjelaskan, tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI.

Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

Proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK ke BI pun akan dilakukan secara bertahap setelah dipenuhi syarat-syarat meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada DPR.

https://money.kompas.com/read/2020/09/15/161320526/ekonom-ingatkan-dpr-untuk-tidak-tarik-bank-sentral-di-bawah-dewan-moneter

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke