Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PSBB Jakarta Diperketat, Blue Bird Batasi Jumlah Penumpang

“Kami memahami meski saat ini PSBB kembali diterapkan di Jakarta, masih terdapat beberapa elemen masyarakat yang memiliki keharusan untuk tetap bepergian di luar rumah baik karena tuntutan pekerjaan atau urusan lainnya," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

"Oleh karena itu kami di Bluebird telah melakukan koordinasi secara internal dalam memastikan SOP protokol kesehatan maupun kesiapan jumlah armada yang siap sedia dalam memenuhi kebutuhan tersebut," sambungnya.

Aninda mengatakan, pihaknya akan tetap patuh dan menyesuaikan kebijakan yang telah dan akan diatur oleh pemerintah, termasuk dengan kebijakan pembatasan kapasitas angkut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengemudi mengenai jumlah batasan penumpang.

Dia menyebutkan, untuk armada berjenis sedan diberikan pengetatan jumlah penumpang dengan maksimal 2 penumpang di belakang. Sedangkan armada yang berjenis MPV dapat mengangkut total 3 penumpang, yaitu 2 penumpang di baris kedua dan 1 penumpang di baris ketiga.

"Kami yakin para penumpang setia Bluebird akan turut mematuhi serta memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk keselamatan kita Bersama,” ucapnya.

Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penumpang, lanjut dia, Bluebird telah menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu prioritas utama sebagai antisipasi dari penyebaran virus Covid-19.

Aninda juga mengatakan serangkaian tindakan preventif telah telah dilakukan, mulai dari pembersihan armada secara menyeluruh baik sebelum maupun sesudah beroperasi, pengecekan kondisi pengemudi secara teratur guna memastikan mereka fit ketika beroperasi, penyediaan hand sanitizer di armada.

https://money.kompas.com/read/2020/09/15/200100326/psbb-jakarta-diperketat-blue-bird-batasi-jumlah-penumpang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke