Dalam video tersebut Ahok memberi pernyataan keras terkait eksistensi Kementerian BUMN. Ahok, bahkan meminta Kementerian BUMN dibubarkan saja dan berganti menjadi Superholding, Indonesia Incorporation.
Dia bilang, Kementerian BUMN merupakan sebuah institusi yang idak dapat dikontrol, bahkan oleh presiden sekalipun. Dia bilang adapun wadah yang lebih pas yakni, Superholding.
Peneliti Sinergi Kawal BUMN, Willy Kurniawan mengatakan, wacana Superholding memang sudah santer terdengar semenjak periode Pertama Presiden Jokowi. Bahkan Menteri BUMN yang sempat menjabat kala itu, Rini Soemarno telah menyusun roadmap pembentukan Superholding BUMN yang dibagi menjadi beberapa cluster.
Cluster tersebut mencakup sektor Konstruksi dan Karya, Migas, Pertanian dan Perkebunan, Tambang, dan Semen.
Namun sayangnya Menteri BUMN saat ini Erick Thohir membatalkan konsep Superholding tersebut dan mengubah strategi dengan membentuk Sub Holding BUMN.
“Yang pasti, wacana pembubaran Kementerian BUMN yang akan berubah menjadi Superholding BUMN merupakan sebuah rencana besar yang tertunda,” kata Willy dalam siaran media, Rabu (16/9/2020).
Willy menilai dari sisi strategis, apa yang dikatakan Ahok adalah realitas dan kebutuhan jangka panjang yang patut didukung.
Dia bilang, eksistensi Kementerian BUMN sebagai sebuah mesin pengelola bisnis BUMN perlahan harus 'berubah' menjadi entitas bisnis murni sebagai jawaban atas perubahan zaman.
“Semangat ini yang mesti menjadi spirit bagi semua pihak, termasuk Menteri BUMN saat ini, Erick Thohir,” jelas dia.
Menurut dia, pemikiran Ahok cukup berdasar dan memiliki konsep perhitungan yang matang. Ia menilai apa yang menjadi pandangan Ahok patut untuk dicoba, dan kiranya pemerintah perlu memberikan kesepatan untuk Ahok membuktikan kebenaran pemikirannya.
“Maka dari itu, ini perlu dicoba. Presiden Jokowi memberi peluang bagi Ahok untuk berjibaku menuntaskan konsep tersebut agar Ahok dapat membuktikan kebenaran pikirannya,” tegas dia.
https://money.kompas.com/read/2020/09/16/113000026/pengamat--pembentukan-superholding-bumn-adalah-rencana-besar-yang-tertunda