Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Gaji Tahap IV, Kemenaker Terima 2,8 Juta Data Calon Penerima

"Mudah-mudahan batch keempat ini kita akan proses sesuai dengan juklaknya (petunjuk pelaksanaan)," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Sejak menerima data tersebut, pemerintah akan melakukan pengecekan data selama 4 hari masa kerja.

hal itu dilakukan sebelum dana subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan disalurkan kepada calon penerima.

"Mulai hari ini, kami akan melakukan checklist untuk 4 hari kerja. Kami akan melihat kesesuaian data dari BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan data calon penerima subsidi gaji yang telah diserahkan kepada Kemnaker sudah mencapai total 11,8 juta pekerja.

"Kemarin kita serahkan kepada Kemnaker data gelombang keempat. Gelombang pertama 2,5 juta, gelombang kedua 3 juta, gelombang ketiga 3,5 juta, gelombang keempat 2,8 juta sehingga total data yang sudah kita serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sejumlah 11,8 juta nomor rekening bank," paparnya.

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji/upah yang akan disalurkan kepada 15,7 calon penerima dengan kriteria berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Selain itu calon penerima subsidi gaji juga harus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki nomor rekening yang aktif.

Pada akhir September, subsidi gaji ini ditargetkan akan rampung penyalurannya. Adapun besaran subsidi gaji yang diterima calon penerima untuk sekali penyaluran sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Program subsidi gaji akan diberikan selama 4 bulan. Artinya, total penyaluran subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah pun telah memutuskan untuk melanjutkan program subsidi gaji ini tahun depan. Namun dengan pertimbangan hasil evaluasi penyaluran subsidi gaji pada tahun ini.

https://money.kompas.com/read/2020/09/17/171123826/subsidi-gaji-tahap-iv-kemenaker-terima-28-juta-data-calon-penerima

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke