Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BI Sudah Serap SBN Rp 99,08 Triliun

Realisasi tanggung renteng ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur BI dengan Menteri Keuangan tertanggal 7 Juli 2020, untuk pendanaan public goods dalam APBN.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menuturkan, bagi-bagi beban ini ditujukan agar pemerintah fokus mengabsorsi anggaran sehingga pemulihan ekonomi akibat Covid-19 berlangsung cepat.

"Untuk pendanaan dan pembagian beban sesuai SKB 7 Juli itu Rp 99,08 triliun. Dengan pendanaan dari BI dan pembagian beban ini, kami sampaikan pemerintah dapat lebih fokus mengakselerasi APBN mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Perry dalam konferensi video, Kamis (17/9/2020).

Perry menjelaskan, pendanaan sesuai SKB tertanggal 7 Juli hanya berlaku untuk tahun 2020. Artinya, pendanaan melalui pembelian SBN oleh BI secara langsung di pasar perdana sesuai SKB 7 Juli akan berakhir pada 2020.

"Menkeu sudah memberikan penjelasan. dan saya mengamini atas yang dijelaskan oleh Ibu Menkeu. Hanya berlaku untuk tahun 2020 saja," ujarnya.

Selain itu, Bank Indonesia juga telah merealisasikan pembagian beban dengan Pemerintah untuk pendanaan Non Public Goods-UMKM sebesar Rp 44,38 triliun.

Sementara itu, pembelian SBN di pasar perdana sesuai dengan SKB tertanggal 16 April 2020 telah teraliasi sebesar Rp 48,03 triliun.

Pembelian SBN untuk membiayai defisit fiskal ini dilakukan termasuk dengan skema lelang utama, Greenshoe Option (GSO), dan Private Placement.

Perry menyebut, pendanaan melalui pembelian SBN di pasar perdana dalam hal kapasitas pasar tidak menyerap (BI sebagai standby buyer atau non-competitive bidder) bisa saja berlanjut di tahun 2021.

"Mekanisme ini sesuai dengan keputusan bersama tanggal 16 April 2020. Itu dimungkinkan untuk berlaku tahun 2021. Saya kira itu juga sudah jelas," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/17/173000726/bi-sudah-serap-sbn-rp-99-08-triliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke