Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengawasan Bank Akan Dikembalikan ke BI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati menuai kontroversi, Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia (BI).

Baleg kembali membahas draf revisi UU Nomor 6 Tahun 2009 dan naskah akademiknya. Jika tuntas, hasil pembahasan ini akan diserahkan DPR ke pemerintah untuk dibahas bersama.

Salah satu beleid dalam revisi tersebut mengatur tentang kewenangan pengawasan perbankan yang akan dikembalikan ke BI. Selama ini fungsi pengawasan dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam Pasal 34 revisi UU BI, pengalihan tugas pengawasan bank dari OJK ke BI dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023.

"Proses pengalihan fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," tulis Pasal 34 Ayat 3 seperti dikutip pada Sabtu (19/8/2020).

Poin penting lain dalam revisi tersebut yakni memasukkan poin tentang pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro.

Dewan itu nantinya bertugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Sementara itu dikutip dari Kontan, Baleg DPR menghapus pasal 9 yang isinya tentang independensi. Dalam UU yang berlaku saat ini, pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.

BI juga wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Jika ini disetujui, independensi BI di sektor moneter akan lenyap dan digantikan oleh Dewan Moneter.

Dewan Moneter bertugas membantu Pemerintah dan Bank Indonesia dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Tugas Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian.

Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan.

Dewan Moneter bersidang sekurang - kurangnya 2 (dua) kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.

Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter.

https://money.kompas.com/read/2020/09/19/092220026/pengawasan-bank-akan-dikembalikan-ke-bi

Terkini Lainnya

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Setelah Akuisisi, Mandala Finance Masih Fokus ke Bisnis Kendaraan Roda Dua

Whats New
KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke