Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Citilink Terkena Sanksi Karena Bawa Penumpang Covid-19

KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kalimantan Barat kembali memberikan sanksi kepada maskapai Citilink karena untuk kedua kalinya terbukti membawa penumpang terkonfirmasi Covid-19.

"Menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel swab dadakan dengan metode RT PCR yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 11 September 2020, terbukti maskapai ini membawa satu penumpang terkonfirmasi Covid-19 dari Jakarta ke Pontianak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Ignatius IK di Pontianak dilansir dari Antara, Minggu (20/9/2020).

Dia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sampel usap RT PCR oleh Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak terhadap 48 penumpang Citilink CG 9414 rute Jakarta-Pontianak tanggal 15 September 2020, 1 orang penumpang dmyatakan terkonfirmasi Covid-19.

"Terkait hal tersebut, berdasarkan pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkap Ignatius.

"Dinyatakan bahwa maskapai penerbangan, operafor pelayaran dan operator bis dilarang membawa penumpang yang hasil tes cepat dan/atau tes usap PCR-nya positif Covid-19," tutur dia lagi.

Berdasarkan hal tersebut, perusahaan maskapai Citilink dinyatakan telah melanggar ketentuan pasal 8 ayat (5) peraturan gubemur Kalbar nomor 110 tahun 2020.

Perusahaan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (5) huruf a, yaitu dilarang membawa penumpang dari luar daerah selama 10 hari untuk rute Jakarta-Pontianak sejak tanggal 19 September 2020.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara dan pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari daerah zona merah," ujar Ignatius.

"Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalbar dalam kondisi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap di terminal kedatangan bandara Supadio, akan dlberikan sanksi," kata dia lagi.

Sebelumnya, maskapai penerbangan Citilink dan Lion Air dilarang membawa penumpang dari Surabaya, Jawa Timur, ke Pontianak, Kalimantan Barat, selama satu pekan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat karena sejumlah penumpang dua maskapai tersebut dinyatakan reaktif berdasarkan hasil uji rapid test.

“Dinas Kesehatan Kalimantan Barat melalukan uji rapid test acak terhadap seluruh penumpang pesawat terbang Citilink dan Lion Air dari Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 2 penumpang Citilink dan 1 penumpang Lion Air reaktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson, Senin (3/8/2020).

Menurut dia, saat ini ketiga orang yang reaktif itu, sudah langsung dilakukan tes swab untuk dipastikan positif Covid-19 atau tidak.

"Jadi sebenarnya setiap pelaku perjalanan harus rapid test dulu. Kalau hasilnya non-reaktif baru boleh berjalan," ucap Harisson.

Namun, untuk memastikan setiap orang yang datang ke Kalbar harus betul-betul telah uji rapid test dengan hasil reaktif maka dilakukan tes ulang saat mereka tiba.

"Tapi tesnya acak. Sekalian membuktikan apakah pelaku perjalanan ini benar-benar melakukan rapid test di daerah asalnya," tegas Harisson.

(Sumber: KOMPAS.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://money.kompas.com/read/2020/09/20/084605626/citilink-terkena-sanksi-karena-bawa-penumpang-covid-19

Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke