Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Super Holding BUMN yang Dibanggakan Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembentukan super holding BUMN kembali mengemuka setelah mencuatnya kritik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dialamatkan ke Kementerian BUMN.

Ahok menyinggung soal pengelolaan BUMN yang sebaiknya dilakukan dengan membentuk super holding atau Indonesia Incorporation untuk mengelola BUMN yang kini berjumlah 107 perusahaan.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, pengelolaan di bawah Kementerian BUMN sarat dengan muatan politis seperti dalam proses penunjukan direksi dan komisaris.

Lalu apa itu super holding BUMN?

Super holding BUMN adalah pengelolaan perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki pemerintah di bawah satu grup perusahaan yang dikelola oleh unsur profesional. Super holding terbentuk dari gabungan holding.

Dengan kata lain, holding adalah perusahaan induk yang membawahi beberapa perusahaan lain yang berada dalam satu grup perusahaan. Sedangkan super holding merupakan gabungan dari holding-holding perusahaan tersebut.

Meniru Khazanah Malaysia

Konsep super holding BUMN hampir serupa dengan Temasek milik pemerintah Singapura dan Khazanah Nasional Berhad yang dikontrol oleh pemerintah Malaysia.

Sebagai contoh, di Malaysia super holding Khazanah dipimpin oleh chairman ex officio yang dijabat langsung oleh Perdana Menteri. Kemudian chairman menunjuk siapa yang berhak menjadi CEO Khazanah.

Tidak ada Kementerian BUMN di Malaysia, fungsi digantikan oleh super holding Khazanah. Tujuannya supaya menghindarkan intervensi dari pihak luar.

CEO Khazanah tidak secara langsung menjalankan bisnis perusahaan-perusahaan dalam super holding. Petinggi Khazanah hanya bertugas memembuat keputusan-keputusan yang sifatnya strategis, termasuk menunjuk CEO dari beberapa holding perusahaan yang tergabung dalam holding.

Di Negeri Jiran itu, kepentingan politis sendiri tetap tak bisa dihilangkan, terutama dalam pengangkatan CEO Khazanah. Namun unsur politik jauh lebih minim karena negara tidak ikut campur dalam pengelolaan Khazanah.

Ini berbeda dengan pengelolaan BUMN di Indonesia. Di mana penunjukan direksi ditentukan oleh Kementerian BUMN yang masih masuk dalam birokrasi pemerintahan. Sementara komisaris banyak berasal dari pejabat tinggi pemerintah, jenderal TNI dan Polri, kader parpol, hingga relawan Pilpres. 

Era Rini Soemarno

Baru pada era Menteri BUMN 2014-2019 Rini Soemarno, rencana merintis super holding BUMN mulai dijalankan. Rini melanjutkan program holding BUMN yang nantinya akan digabung ke dalam super holding BUMN.

Pada periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah terbentuk holding pupuk Indonesia dan Semen Indonesia. Berikutnya, pada periode pertama Presiden Jokowi, holding perkebunan dan pertambangan terbentuk.

Pembentukan holding-holding BUMN di era Rini Soemarno tak lain untuk merealisasikan super holding BUMN. Setelah terbentuk, otomatis Kementerian BUMN akan dibubarkan.

Super holding BUMN baru bisa terbentuk setelah pondasi holding sudah terbentuk dan dianggap sudah cukup kuat.

Pada tahun 2017 Kementerian BUMN telah menyusun peta jalan (road map) BUMN. Salah satu peta jalan berisi rencana pembentukan holding BUMN sektor perbankan dan jasa keuangan, sektor pertambangan, sektor minyak dan gas (migas), sektor perumahan, sektor konstruksi, dan sektor pangan.

Sejauh ini sudah ada beberapa holding yang terbentuk yakni holding BUMN tambang yang terdiri dari PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk dengan induknya PT Inalum (Persero).

Lalu holding BUMN migas terdiri dari PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan induknya PT Pertamina (Persero).

Berikutnya holding yang sudah terbentuk yakni holding BUMN perkebunan, holding BUMN semen, holding BUMN pupuk.

Sementara holding yang direncanakan untuk segera terbentuk yakni holding BUMN karya, holding bank BUMN, holding BUMN perumahan, holding BUMN pangan, dan holding BUMN jasa keuangan.

Beda Rini, Beda Erick

Menurut Rini, pembentukan superholding BUMN sangat dibutuhkan. Sebab, ia percaya bahwa dengan superholding BUMN maka perusahaan-perusahaan BUMN bisa bergerak lebih lincah.

Selama ini, sejumlah BUMN dinilai tidak bisa bergerak leluasa dalam pengembangan bisnisnya karena berada di bawah Kementerian BUMN.

"Ya itu kan wacana (super holding BUMN) yang kita lemparkankan. Jadi tentunya masih banyak diskusinya ke sana," ujar Rini di Jakarta pada Juli 2016 silam.

Wacana super holding ini kemudian surut setelah estafet Menteri BUMN beralih ke Erick Thohir atau di periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Erick Thohir menghentikan pembentukan super holding era Rini dan menggantikannya dengan konsep subholding, sebuah konsep yang hampir serupa namun tak sama.

“Jadi nanti saya rasa urusan super holding kita ubah konsepnya jadi subholding yang fokus pada masing-masing kegiatan unit usaha," ujar Erick Thohir di Gedung DPR RI, Jakarta pada Desember 2019 lalu atau saat baru menjabat sebagai Menteri BUMN.

Erick mencontohkan, konsep subholding tersebut seperti lini bisnis yang dijalankan Pelindo I sampai dengan IV. Saat ini, perusahaan yang bergerak di jasa pelabuhan itu diberi tugas mengelola pelabuhan sesuai wilayah kerjanya masing-masing.

Erick menginginkan pembagian tugasnya bukan dari wilayahnya, melainkan dari jenis usahanya.

“Contoh apakah ke depan Pelindo bisa jadi pelindo 1 sampai IV atau Pelindo kita ubah sesuai fungsinya, misalnya Pelindo peti kemas, pelabuhan, curah cair, tidak berdasarkan sub region-nya yang akhirnya terjadi kanibal tidak pasti di antara mereka. Hal-hal ini yang mau kita lakukan,” kata Erick.

https://money.kompas.com/read/2020/09/20/101712326/mengenal-super-holding-bumn-yang-dibanggakan-ahok

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke