Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Aturan Batasan Ukuran Kapal Ikan Buatan Susi yang Dicabut Edhy

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan.

Pencabutan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan KKP kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.

Aturan batasan ukuran kapal tersebut merupakan peninggalan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Saat itu, Susi mengeluarkan aturan yang melarang kapal di atas 150 GT untuk menangkap ikan di perairan ZEE.

Alasan Susi saat itu, kapal ikan 150 GT akan membuat eksploitasi ikan secara berlebihan di perairan Indonesia. Pelarangan kapal penangkap ikan besar juga dimaksudkan untuk melindungi nelayan kecil.

Susi masih membolehkan ukuran kapal sampai 200 GT, namun itu hanya berlaku untuk kapal pengangkut, bukan kapal penangkap ikan. Sebagian besar nelayan di Indonesia memang memiliki kapal di bawah 150 GT.

Lindungi nelayan kecil

Berdasarkan data Ditjen Perikanan Tangkap KKP tahun 2016, jumlah perahu atau kapal perikanan laut di Indonesia tercatat sebanyak 54.845 unit.

Dilihat dari kategori dan ukuran kapalnya, jumlah kapal di bawah 5 GT dengan jumlah terbanyak yakni 115.814 unit. Lalu kapal 5-10 GT sebanyak 35.988 unit, kapal 10-20 GT sebanyak 9.790 unit.

Berikutnya kapal 20-30 GT sebanyak 6.481 unit, kapal 30-50 GT sebanyak 805 unit, kapal 50-100 GT sebanyak 2.008 unit, kapal 100-200 GT sebanyak 847 unit dan di atas 200 GT ada 11 unit.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 11 Februari 2016, pelarangan kapal 150 GT ke atas untuk mengendalikan eksploitasi ikan besar-besaran oleh perusahaan perikanan. Susi menilai kapal berukuran 30 GT ke atas bukan kategori nelayan kecil.

“Kalau yang 30 GT, 70 GT dianggap nelayan kecil, terus yang di bawah 5 GT dianggap apa? Nelayan imut-imut? Tolong ini perspektif harus diperbaiki,” ucap Susi di Jakarta saat itu.

Dia mengungkapkan, hasil tangkapan atau omzet kapal berukuran 60 GT - 70 GT bisa mencapai Rp 6 miliar per tahun, dengan asumsi empat kali berlayar. Kapal-kapal ukuran ini banyak ditemukan di Cirebon, Indramayu, dan sekitarnya.

Selain itu, lanjut Susi, banyak kapal-kapal penangkap ikan besar di atas 150 GT tidak melaporkan hasil tangkapannya sehingga ada kehilangan penerimaan negara yang cukup besar dari pungutan hasil perikanan (PHP).

“Kenapa pajak dan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan sangat kecil? Karena kebanyakan tidak reported. Kebanyakan tidak mengindahkan regulasi, dan ini pekerjaan rumah KKP,” imbuh Susi.

Alasan Edhy

Sementara itu, Menteri KKP Edhy Prabowo beralasan, selama ini banyak kapal ikan milik pengusaha menganggur karena aturan yang diterbitkan Susi tersebut.

"Ini kan ada kapal standed yang ada di lapangan ternyata milik orang Indonesia, mau diapakan ini? Ini yang lagi kami kaji karena bergantung dari besaran tonase-nya berapa," kata Edhy di Gedung Mina Bahari III, Gambir Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Edhy mengaku pihaknya melakukan kajian matang-matang dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri perikanan Indonesia.

"Kita harus hitung dengan baik, karena hubungannya dengann suistainabelity dan keberlanjutan industri di laut kita. Jangan karena emosi mengerjar keuntungan lalu ambil sebanyak-banyaknya," tegas Edhy.

(Sumber: KOMPAS.com/Estu Suryowati, Kiki Safitri | Editor: Fajar Marta, Erlangga Djumena)

https://money.kompas.com/read/2020/09/21/080300926/ini-aturan-batasan-ukuran-kapal-ikan-buatan-susi-yang-dicabut-edhy

Terkini Lainnya

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke