Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Lingkup Tugas Menko Luhut yang Wewenangnya "Seluas Lautan"

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seringkali disebut sebagai menteri segala urusan. Lingkup bidang maritim maupun investasi memang terbilang luas.

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) merupakan kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Nomenkelatur diubah oleh Presiden Jokowi di periode kedua pemerintahannya agar lingkup tugas kementerian ini bisa lebih luas, tak hanya mencakup soal maritim.

Tercatat, kementerian yang dipimpin Luhut ini mengurusi berbagai bidang antara lain pariwisata, energi, transportasi, kehutanan, perikanan, lingkungan hidup, kedaulatan negara, pemerataan ekonomi, infrastruktur, perubahan iklim, ketahanan bencana, hingga revolusi mental.

Kementerian yang berkantor di Jalan Thamrin Jakarta Pusat ini memiliki sejumlah unit kerja yang meliputi Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim.

Berikutnya yakni Deputi Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Deputi Penglolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Deputi Bidang Pariwisata.

Mengutip Program Prioritas RPJMN 2020-2024, Senin (21/9/2020), berikut proyek prioritas nasional (major project) yang dikoordinasi di bawah Kemenko Marves:

Penjelasan Luhut

Sebelumnya Luhut sempat angkat bicara soal tudingan yang menyebut dirinya menteri segala urusan. Menurut Luhut, sebagai menteri koordinator, dirinya harus mengkoordinir kementerian yang ada di bawahnya.

Saat ini, kementerian yang dibawahi Kemenko Maritim dan Investasi, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi kalau orang bilang saya mengurusi semua, ya karena memang otak dia keliru. Kalau kamu menyelesaikan satu, kamu harus koordinasi dengan kementerian yang lain," ujar Luhut di kantornya, Selasa (9/12/2019).

Luhut mencontohkan, misalnya dalam proyek Light Rail Transit (LRT). Meski proyek tersebut berkaitan dengan sarana transportasi, tetapi pengerjaannya bersinggungan dengan kementerian lainnya.

Misalnya dengan PUPR, Kemenkeu, BUMN Kementerian ATR dan juga pemerintah daerah. Atas dasar itu, perlu adanya koordinasi antar kementerian agar proyek tersebut tak mengalami gangguan.

“Jadi dibilang cawe-cawe, memang harus cawe-cawe kalau mau selesai tapi untuk tugas pokok kami," kata Luhut. Luhut pun meminta pihak yang menuding dirinya terlalu banyak ikut campur diurusan pemerintahan segera menemui dirinya. Dia ingin menjelaskan alasan dirinya melakukan hal itu.

“Saya undang datang gitu lho, biar saya jelaskan seperti ini. Nanti dengan dasar ini, silakan berkomentar, saya juga ingin dikritik karena ada angle-angle yang saya tidak tahu," ucap dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama| Editor: Bambang P. Djatmiko)

https://money.kompas.com/read/2020/09/21/082607126/mengenal-lingkup-tugas-menko-luhut-yang-wewenangnya-seluas-lautan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke