Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DPR Godok Rencana Pembentukan Lembaga Pengawas OJK

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi mengatakan, badan pengawas OJK ini akan berfungsi seperti Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI), yang membantu DPR mengawasi BI untuk meningkatkan akuntabilitas.

"Untuk OJK kita memerlukan ada seperti BSBI di BI. Kami minta ada badan pengawasan, cuma bagaimana kelembagaannya kami diskusikan lebih lanjut," kata Fathan dalam webinar Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan Infobank, Selasa (22/9/2020).

Fathan menuturkan, pengawasan diperlukan untuk mengontrol kinerja OJK. Sebab pemerintah merasa kesulitan untuk mencegah situasi yang tidak terkontrol di pasar finansial akibat lemahnya pengawasan.

Misalnya seperti kasus asuransi Jiwasraya, Wana Atha Life, Reksa Dana Minapadi, Asuransi Jiwa Kresna Life, dan teranyar Narada Asset Management yang mengalami kerugian Rp 4-5 triliun.

"Itu saya kira pemerintah mendorong melakukan koreksi, mungkin ada yang salah dengan pasar finansial dan sistem keuangan kita. Kinerjanya (badan pengawas OJK nanti) memastikan apakah OJK melaksanakan dengan tertib, apakah ada penyimpangan di pasar finansial," ujar Fathan.

Fathan menuturkan, pembentukan lembaga pengawasan OJK merupakan salah satu cara memperkuat peran OJK, sehingga peleburan otoritas itu ke BI menjadi tidak perlu.

Memperkuat peran otoritas lembaga jasa keuangan juga bisa dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih besar dengan memanfaatkan kerja sama antar legulator.

Misalnya, menambah kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencegah bank-bank gagal, yang bisa dideteksi bersama OJK.

"Justru problem kita hari ini memberikan kewenangan yang lebih besar, karena kewenangan DPR terbatas setuju atau menolak. DPR lebih nyaman bicara omnibus law sektor keuangan. Biar itu jadi keranjang isu-isu LPS, OJK, bisa kita diskusikan bersama," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/22/122153626/dpr-godok-rencana-pembentukan-lembaga-pengawas-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke