Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Defisit APBN 2020 Diperkirakan Lampaui 6,34 Persen

Di sisi lain, beban utang dan beban bunga utang pemerintah yang kian meningkat untuk membiayai APBN.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, defisit APBN 2020 diperkirakan bakal melampaui target yang terdapat dalam Perpres Nomor 72 tahun 2020. Di dalam Perpres tersebut, defisit APBN ditargetkan sebesar Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

"Dengan ada pandemi defisit 6,34 persen, kemungkinan ada melebar lagi, kita monitor seperti apa," ujar Luky ketika memberikan keterangan dalam APBN KiTa, Selasa (22/9/2020).

"Terkait pelebaran defisit ini, penambahan beban utang akan diikuti penambahan beban bunga utang," sambung dia.

Pada APBN 2020, pemerintah menargetkan pembiayaan sebebar Rp 1.220,5 triliun.

Adapun realisasi pembiayaan utang hingga akhir Agustus 2020 sudah mencapai Rp 693,6 triliun atau 57,2 persen dari target yang tertuang dalam Perpres 72.

Luky mengatakan, pemerintah bakal mengambil langkah-langkah agar beban utang tersebut tidak terlampau berat di masa yang akan datang.

"Salah satunya, kerja sama dukungan support BI (Bank Indonesia) dalam bentuk SKB (Surat Keputusan Bersama) kedua," kata Luky.


Sebelumnya, pemerintah dengan BI sepakat untuk melakukan pembagian beban atau burden sharing untuk pendanaan kepentingan publik. Hal itu tertuang dalam SKB yang dijalankan per 7 Juli 2020.

Pendanaan untuk public goods tersebut meliputi kesehatan, perlindungan sosial, serta sektoral, Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah mencapai Rp 397,60 triliun.

Selain menanggung beban utang yang berkaitan dengan public goods, BI juga ikut menanggung beban utang untuk belanja non public goods, khusus UMKM dan korporasi non UMKM, yang sebesar Rp 177,03 triliun.

"Itu cukup bantu meringankan biaya bunga di sekarang dan mendatang," kata Luky.

Dia juga mengatakan pemerintah juga tengah berkomitmen untuk melakukan reformasi perpajakan. Harapannya, terjadi penguatan dan perluasan basis pajak yang lebih berkelanjutan.

"Salah satu caranya dan sudah melakukannya, adalah menyusun omnibus law untuk Cipta Kerja dan Perpajakan. Harapannya memperluas tax base sehingga nanti revenue penerimaan perpajakan bisa diperluas, diperdalam, dan meningkatkan tax ratio," ujar Luky.

https://money.kompas.com/read/2020/09/22/180300926/defisit-apbn-2020-diperkirakan-lampaui-6-34-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke