Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RUU Cipta Kerja Dikhawatirkan Hilangkan Kewenangan Perizinan Daerah

Menurutnya, daerah perlu diberikan kebebasan dalam menavigasi arah pembangunan yang berbasis potensi dan daya saingnya.

"Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja perlu menjamin tercapainya daya saing daerah berkelanjutan serta optimalisasi sumber daya daerah melalui inovasi dan efisiensi," katanya dalam webinar virtual, Selasa (22/9/2020).

Selama ini, persepsi mengenai pembangunan yang baik adalah yang mampu meningkatkan pendapatan daerah. Sedangkan, praktik keberlanjutan dinilai sebagai beban tambahan yang menghambat investasi.

Adanya persepsi tersebut membuat praktik bisnis hanya mementingkan investasi untuk pertumbuhan ekonomi.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi yang masuk ke Indonesia tahun 2019 mencapai 102,2 persen. Namun, realisasi ini belum berbanding lurus dengan pemerataan investasi yang masuk ke daerah.

Hal ini memperkuat urgensi daerah untuk ‘menjemput bola’ dengan melakukan inovasi yang memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan.

Menanggapi hal tersebut dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Lestari Indah mengatakan, RUU Cipta Kerja tidak akan menghilangkan peran pemerintah daerah dalam kewenangan perizinan dan pengawasan kegiatan berusaha.

"Daerah tetap pada posisinya dalam pelaksanan perizinan pengawasan kegiatan berusaha," ujarnya.

Ia pun memastikan, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, kewenangan pemerintah daerah mengacu pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang disusun oleh pemerintah pusat. Hal ini bertujuan agar setiap pemerintah daerah tidak menyusun NSPK terpisah-pisah. Meski begitu, pelaksanaan aturan tetap menjadi peran pemerintah daerah.

https://money.kompas.com/read/2020/09/22/214000226/ruu-cipta-kerja-dikhawatirkan-hilangkan-kewenangan-perizinan-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke