Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Penataan Ekosistem Logistik Nasional, Ini yang Dilakukan Kemenhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dukungan tersebut dilaksanakan melalui konektivitas dan aksesibilitas antar kawasan dengan mengintegrasikan insfrastruktur dengan simpul transportasi, yakni antara pelabuhan, bandara, stasiun kereta apai, terminal, pusat distribusi dan jaringan transportas.

"Oleh karenanya kami telah mengamplifikasi dan menggabungkan platform digital yang diharapkan dapat lebih mengefisiensi proses bisnis dan biaya dengan penerapan one biling one gate dan mengintegrasi semua sektor transportasi, " tuturnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (24/9/2020).

Berbagai strategi dan kebijakan Kemenhub di berbagai sektor transportasi untuk mendukung sistem logistik nasional akan dilaksanakan.

Di sektor perhubungan darat strategi dan kebijakan Kemenhub meliputi pengembangan dan penguatan SPIONAM untuk mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi sistem perizinan dan pengawasan dalam hal lintasan, perilaku pengemudi, tracking, dan tracing muatan.

Adapun pengembangan yang direncanakan meliputi digitalisasi pengawasan angkutan barang, integrasi e-manifest, Global Position Systen, E-logbook.

Lalu, di sektor perhubungan laut strategi kebijakan yang dilakukan yaitu menghabungkan platform logistik meliputi Government to Government, Bussiness to Governement, Bussiness to Bussiness, melakukan simplifikasi bussiness clearence melalui program single submission pengangkut, penerapan one billing one gate pada pelabuhan utama, dan joint inspection karantina.

"Di perhuhungan laut kami juga berusahan untuk penyederhanaan proses pre-clearence melalui digitalisasi seperti Inaportnet dan INSW (Indonesia National Single Wondow)," ujar Budi.

Lebih lanjut, di sektor perhubungan udara, kebijakan dan langkah yang diambil melalui butir kegiatan mengkolaborasikan sistem Kementerian/Lembaga terkait penyampaian manifest, pemberitahuan kedatangan, pemberitahuan kedatangan, pemberitahuan keberangkatan pengangkut udara.

Butir kegiatan tersebut juga melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan.

"Hasil kajian menyebutkan angkutan barang bukanlah media utama dalam penyebaran Covid 19. Dengan demikiam pelaku usaha logistik/angkutan barang dapat melakukan aktivitas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku," tutur Budi.

"Saya berharap penataan logistik ekosistem ini bisa menjadi solusi bagi semua pihak untuk menyederhanakan proses bisnis dan hambatan yang muncul dalam sistem logistik," ucap Budi.

https://money.kompas.com/read/2020/09/24/210438826/soal-penataan-ekosistem-logistik-nasional-ini-yang-dilakukan-kemenhub

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke