Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Penerima Subsidi Gaji Tidak Akan Lolos Program Kartu Prakerja

"Kalau sudah menerima bantuan sosial pemerintah dari program-program yang lain tidak bisa menerima Kartu Prakerja," katanya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Dia menyebutkan, ketika peserta Kartu Prakerja mendaftar untuk mengikuti program tersebut, terselip pertanyaan seputar pernah atau tidaknya peserta mendapatkan program bantuan pemerintah lainnya.

Selain itu lanjut Louisa, data peserta yang telah mendaftar program Kartu Prakerja akan disesuaikan kembali dengan daftar penerima program bantuan pemerintah yang sedang bergulir.

"Ada (pertanyaan seputar apakah pernah mendapat bantuan pemerintah lainnya). Dan kami juga punya mekanisme untuk memeriksa data yang mereka sampaikan," ujarnya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 telah dibuka pada Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB. Pengelola Kartu Prakerja memastikan bahwa gelombang 10 merupakan gelombang terakhir pada program Kartu Prakerja 2020.

Perlu diketahui, program Kartu Prakerja menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lainnya untuk memastikan status dari calon peserta.

Pastikan kamu mengisi dengan benar data-data yang diminta. Selain itu, peserta harus memastikan bahwa mereka tidak termasuk dalam kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Adapun, mereka yang dilarang sesuai Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, polisi, kepala desa beserta perangkatnya, dan direksi hingga dewan pengawas BUMN atau BUMD.

https://money.kompas.com/read/2020/09/28/113600926/ingat-penerima-subsidi-gaji-tidak-akan-lolos-program-kartu-prakerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke