Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keberatan Dikabulkan, Grab Lolos dari Denda KPPU Rp 30 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan keberatan yang diajukan PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan sanksi denda senilai Rp 30 miliar.

Kini Grab lolos dari sanksi tersebut.

KPPU sempat menjatuhkan denda terhadap Grab karena dinyatakan bersalah terkait praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI).

Grab dikenakan denda Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara TPI dikenakan denda senilai Rp 19 miliar, terdiri dari Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d).

Namun pada sidang 25 September 2020, PN Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI, serta membatalkan putusan KPPU atas perkara nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, karena dinilai tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor Tahun 1999.

"Semua putusan KPPU dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan, tidak pengusaan pasar dan diskriminasi, serta semua denda dibatalkan," ungkap Kuasa Hukum Grab dan TPI Hotman Paris Hutapea seperti dikutip dari akun resmi instagramnya, Senin (28/9/2020).

Terpisah, Regional Counsel Grab Indonesia Teddy Trianto mengatakan, pihaknya selalu menghormati proses persidangan yang berlangsung dalam kasus yang melibatkan Grab dan TPI, termasuk yang telah disidangkan oleh KPPU.

Ia mengatakan, Grab akan selalu menjunjung tinggi setiap peraturan yang berlaku serta etika bisnis yang baik.

Perusahaan juga memastikan akan tetap berkomitmen untuk memberikan manfaat kerja sama bagi jutaan mitra dan pengguna Grab di Indonesia.


"Kami berkeyakinan bahwa setiap kegiatan operasional kami di Indonesia selalu berada di koridor hukum dan sesuai dengan norma-norma masyarakat yang berlaku di Indonesia," ujar Teddy kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Grab, lanjutnya, juga berterima kasih atas dukungan pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menjalankan misi perusahaan.

Ia berharap kehadiran Grab bisa membawa dampak positif bagi jutaan orang dalam memperoleh peluang penghasilan dan meningkatkan kualitas kehidupan mereka, terutama dalam masa pandemi saat ini.

"Bahwa pesatnya perkembangan Grab di Indonesia tidak mungkin terjadi tanpa adanya kepercayaan dan dukungan dari para mitra pengemudi dan pelanggan kami. Kami akan terus bekerja keras untuk memenangkan kepercayaan mereka dan meningkatkan layanan untuk memenuhi kebutuhan pengguna kami," tutup Teddy.

Untuk diketahui, KPPU sebelumnya menilai perjanjian kerjasama antara Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

Sehingga terjadi diskriminasi seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

https://money.kompas.com/read/2020/09/28/140400326/keberatan-dikabulkan-grab-lolos-dari-denda-kppu-rp-30-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke