Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Terkini, Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai upah minimum padat karya di dalam RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, keputusan tersebut merupakan kabar baik sekaligus bagi pekerja dan serikat pekerja.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supraptman seperti dikutip Kompas.com dari laman Facebook resmi Baleg DPR RI, Senin (28/9/2020).

Sementara itu Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menegaskan, pemerintah konsisten pada kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan antara pemerintah, pengusaha yakni Kamar Dagang dan Idustri (Kadin) Indonesia serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait penghapusan ketentuan upah minimum padat karya di dalam RUU Cipta Kerja.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," ujar dia dalam kesempatan yang sama.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, pasal mengenai sanksi pidana di dalam RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan akan tetap menggunakan undang-undang yang saat ini berlaku.

Hal yang sama berlaku untuk upah minimum kabupaten. Ketentuan di dalam pasal terkait dengan upah minimum kabupaten akan tetap menggunakan undang-undang yang ada. 

Hal itu sesuai dengan keputusan ang didapatkan usai melakuka diskusi dalam forum informal dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Upah minimum kabupaten tetap dipertahankan dalam undang-undang existing dengan persayratan tertentu, karena itu ada persyaratan tertentu maka akan tetap dibahas," jelas dia.

Adapun Elen menjelaskan, dengan adanya upah minimum daerah, yakni tingkat kabupaten/kota maka dapat menjadi jaring pengaman atau safety net bagi pekerja.

Di dalam penentuan upah minimum daerah tersebut nantinya akan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi seperti yang saat ini berlaku.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan terkait dengan upah minimum disepakati untuk menyesuaikan dengan produktivitas.

"Basis upah minimum di provinsi dan bisa ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Upah UMKM tersendiri dan tidak bisa diatur di dalam upah yang untuk diatas UMKM," jelas Elen.

https://money.kompas.com/read/2020/09/28/144407126/pemerintah-dan-dpr-sepakat-hapus-ketentuan-upah-minimum-di-ruu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke