Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cegah Kekerasan, Pemerintah Dorong Pekerja Migran Tempuh Jalur Prosedural

Direktur Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Mahatmi P. Saronto menuturkan, jalur prosedural mampu memastikan PMI mendapat perlindungan dari pemerintah.

"Adanya kolaborasi dari berbagai pihak terbukti mendorong PMI migrasi ke jalur prosedural, di antaranya Pemerintah pusat hingga desa, organisasi non-pemerintah (migran care) dan masyarakat" kata Mahatmi dalam Webinar Mendorong Akses Layanan Perempuan Miskin yang Lebih Baik, Senin (28/9/2020).

Mahatmi menuturkan, hal itu menjadi satu-satunya cara karena UU Perlindungan PMI Nomor 18 Tahun 2017 hanya mencakup PMI yang bekerja dengan jalur prosedural.

Artinya, PMI dengan jalur non-prosedural maupun ilegal mendapat keterbatasan perlindungan, baik sebelum maupun setelah bekerja.

"Sebenarnya sudah ada pembaruan UU perlindungan PMI, namun UU tidak mencakup perlindungan terhadap PMI non prosedural, karena status mereka yang tidak terdaftar bahkan ilegal," ujar dia.

Padahal hingga kini, kata Mahatmi, jumlah PMI non-prosedural masih lebih banyak ketimbang jalur PMI prosedural. Keselamatan dan keamanan mereka tidak terjamin karena tidak mendapat bekal maupun akses untuk bekerja sebagai negara kerja.

Hak-hak tenaga kerja yang dikesampingkan juga melanda pekerja rumah tangga (PRR). Kalangan ini merasa mendapat hak-hak sebagai pekerja adalah sesuatu yang muluk-muluk. Di sisi lain, upah cenderung kecil sementara kebutuhan ekonomi terus meningkat.

"Untuk itu banyak perempuan mengambil langkah ekstrem untuk menjadi PMI. Ini juga yang membuat perempuan mudah terjebak pada jalur migrasi non prosedural, yaitu jalur tidak resmi tanpa melaui P3MI," pungkasnya.

Sebagai informasi, World Bank mencatat pada 2019, perempuan berpeluang 25 persen lebih besar dari laki-laki untuk bermigrasi secara tidak resmi.

https://money.kompas.com/read/2020/09/28/193200826/cegah-kekerasan-pemerintah-dorong-pekerja-migran-tempuh-jalur-prosedural

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke