Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPS: Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar dan Tempat Ibadah Perlu Dipertegas

Berdasarkan hasil survei mengenai Perilaku Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 oleh BPS. sebanyak 17,32 persen responden mengatakan di pasar serta pedagang kaki lima, penerapan protokol kesehatan sama sekali tidak dilakukan.

"Catatan khusus pasar tradisional dan kaki lima, sebanyak 17,32 persen responden mengatakan sama sekali tidak ada protokol kesehatan," jelas Suhariyanto seperti dikutip dari kanal Youtube BNPB, Senin (28/9/2020).

Selain pasar, Suhariyanto juga mengatakan masih banyak tepat ibadah yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dari 90.967 responden yang mengikuti survei tersebut, sebanyak 5,78 persen megaku di tempat ibadah yang mereka datangi tidak diterapkan protokol kesehatan sama sekali.

Namun demikian, hal serupa tidak berlaku untuk tempat kerja, mall, serta tempat pelayanan publik.

Survei tersebut menjelaskan, di tempat kerja hanya 2,08 persen responden yang mengaku tempat kerjanya tidak menerapkan protokol kesehatan, untuk mall atau tempat perbelanjaan sebanyak 1,69 persen, dan pelayanan publik sebesar 1,4 persen.

"Ketiga tempat itu boleh dibilang seluruhnya telah menerapkan protokol kesehatan," jelas dia.

Suhariyanto pun mengatakan jika melihat respon responden terkait penerapan protokol kesehatan berdasarkan lokasi, di pasar dan pedagang kaki lima memang cenderung rendah.

Hanya 47,16 persen responden yang mengaku ada penerapan jaga jarak di pasar tradisional. sebanyak 51,41 persen untuk mencuci tanggan, 82,62 persen untuk penggunaan masker, dan pemeriksaan thermogun hanya 21,21 persen.

"Dilihat menurut lokasi konsisten, di pasar jaga jarak, cuci tangan, atau penerapan thermogun sangat rendah. Ke depan perlu disupport atau diberi bantuan langsung pemerintah agar penerapan protokol kesehatan lebih tertib," ujar Suhariyanto.

https://money.kompas.com/read/2020/09/28/212800726/bps--penerapan-protokol-kesehatan-di-pasar-dan-tempat-ibadah-perlu-dipertegas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke