Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Grab Lolos dari Denda Rp 30 Miliar, KPPU Bakal Ajukan Kasasi

Dalam putusan itu Grab dibebaskan sanksi denda senilai Rp 30 miliar, sementara TPI dibebaskan dari denda senilai Rp 19 miliar, yang ditetapkan KPPU sebelumnya.

“KPPU akan melakukan kasasi atas putusan PN Jakarta Selatan yang membatalkan sanksi denda untuk Grab dan TPI,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan resminya, Selasa (29/9/2020).

Ia mengatakan, saat ini KPPU tengah mempelajari pernyataan-pernyataan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dan mempersiapkan permohonan kasasi, sementara memperoleh petikan putusan dari pengadilan negeri tersebut.

“Ditargetkan pada minggu pertama Oktober 2020, permohonan tersebut dapat disampaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan kasus Grab dan TPI yang terdaftar dengan perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 pada 2 Juli 2020 lalu.

Grab dan TPI dinyatakan bersalah karena perjanjian keduanya dinilai bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.

KPPU menilai kedua pihak melakukan diskriminasi seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.

Secara rinci, atas perkara ini KPPU mengenakan denda pada Grab sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999. Sementara TPI dikenakan denda sebesar Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas masing-masing pasal tersebut.

Namun pada 25 September 2020, PN Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI, serta membatalkan putusan KPPU atas perkara praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama kedua perusahaan tersebut.

Putusan dibatalkan karena Majelis Hakim menilai tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

https://money.kompas.com/read/2020/09/29/191200726/grab-lolos-dari-denda-rp-30-miliar-kppu-bakal-ajukan-kasasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke