Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

14 BUMN Akan Dilikuidasi, DPR Minta Pemerintah Pikirkan Nasib Karyawan

Menurut dia, Kementerian BUMN harus bisa menjadi contoh bagaimana memperlakukan karyawan dengan baik.

Jika terpaksa harus ada PHK maka semua hak karyawan harus bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Namun, diharapkan Kementerian BUMN harus berjuang untuk mengaryakan para karyawan di unit atau BUMN lainnya yang masih sehat,” ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).

Dia pun meminta Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur. Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada.

“Pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN karena memang banyak BUMN yang tidak sehat,” kata dia.

Achmad mengatakan, pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan.

“Rencana pembubaran 14 BUMN merupakan sebuah berita yang mengagetkan walaupun sebenarnya banyak BUMN yang memang tidak sehat dan sudah selayaknya dibubarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana melikuidasi 14 perusahaan pelat merah. Nantinya, proses likuidasi tersebut melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Adapun saat ini total keseluruhan BUMN sebanyak 108.

“Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan ada 41 BUMN. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14. Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam diskusi virtual yang dikutip Kompas.com pada Selasa (29/9/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/09/30/150549326/14-bumn-akan-dilikuidasi-dpr-minta-pemerintah-pikirkan-nasib-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke