Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak: Meterai Digital seperti Bayar Pulsa

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, teknik pembayaran meterai untuk transaksi dan dokumen digital pada tahun 2021 seperti membayar pulsa.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan, nantinya ada code generator yang dibuat sistem dan didistribusikan melalui sistem saluran atau channeling.

Di dalam sistem saluran tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang dibayar. 

Hingga saat ini, ada empat sistem saluran yang sedang dikembangkan oleh DJP.

Yang pertama, pembayaran meterai elektronik atau e-meterai menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik.

"Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria (yang telah ditentukan)," jelas Iwan ketika memberikan paparan dalam media briefing, Rabu (30/9/2020).

Sistem yang lain adalah pemeteraian dokumen fisik, tetapi secara elektronik. Dengan wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke sistem dan ditera meterai elektronik.

"Ketiga sistem upload. Upload ke 1 portal tertentu, lalu di-print lagi sudah ada meterai elektronik," jelas Iwan.

Yang terakhir, DJP sedang mengembangkan sistem meterai tempel, tetapi bisa dicetak oleh merchant dengan sistem tertentu dan kertas tertentu. Cara pembayarannya dengan e-wallet yang sebelumnya sudah dijelaskan.

"Ini lebih efisien," jelas dia.


"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi, 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore," jelas Iwan.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru, dokumen yang akan dikenai bea meterai tidak hanya dokumen fisik, tetapi juga dokumen digital.

Melalui beleid yang berlaku per 1 Januari 2021 tersebut, pemerintah menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dari yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, saat ini DJP memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan infrastruktur pembayaran meterai secara elektronik.

"Persiapan infrastrukturnya, baik infrastruktur digital maupun mekanismenya, dalam tiga bulan ini kita bangun dulu," jelas Suryo.

"Baik infrastrukturnya seperti apa, kemudian channeling-nya seperti apa. Ibarat kata, kami menyediakan meterai dan konsumen membeli atau memanfaatkan meterai, perlu didesain rantainya," jelas dia.

https://money.kompas.com/read/2020/09/30/161100626/ditjen-pajak-meterai-digital-seperti-bayar-pulsa

Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke