JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, teknik pembayaran meterai untuk transaksi dan dokumen digital pada tahun 2021 seperti membayar pulsa.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menjelaskan, nantinya ada code generator yang dibuat sistem dan didistribusikan melalui sistem saluran atau channeling.
Di dalam sistem saluran tersebut nantinya dibuat sebuah akun e-wallet yang berisi total nilai meterai yang dibayar.
Hingga saat ini, ada empat sistem saluran yang sedang dikembangkan oleh DJP.
Yang pertama, pembayaran meterai elektronik atau e-meterai menggunakan semua saluran elektronik yang memuat dokumen elektronik.
"Dokumen elektronik otomatis akan ditera berdasarkan dokumen yang dibuat berdasarkan kriteria (yang telah ditentukan)," jelas Iwan ketika memberikan paparan dalam media briefing, Rabu (30/9/2020).
Sistem yang lain adalah pemeteraian dokumen fisik, tetapi secara elektronik. Dengan wallet yang sama, dokumen fisik bisa dimasukkan ke sistem dan ditera meterai elektronik.
"Ketiga sistem upload. Upload ke 1 portal tertentu, lalu di-print lagi sudah ada meterai elektronik," jelas Iwan.
Yang terakhir, DJP sedang mengembangkan sistem meterai tempel, tetapi bisa dicetak oleh merchant dengan sistem tertentu dan kertas tertentu. Cara pembayarannya dengan e-wallet yang sebelumnya sudah dijelaskan.
"Ini lebih efisien," jelas dia.
"Masalah penerapannya tergantung kesiapan sistem. Mungkin bertahap. Tapi, 1 Januari siap di pasaran, yang mana bentuknya kita sedang explore," jelas Iwan.
Seperti diketahui, dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru, dokumen yang akan dikenai bea meterai tidak hanya dokumen fisik, tetapi juga dokumen digital.
Melalui beleid yang berlaku per 1 Januari 2021 tersebut, pemerintah menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dari yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, saat ini DJP memiliki waktu tiga bulan untuk menyelesaikan infrastruktur pembayaran meterai secara elektronik.
"Persiapan infrastrukturnya, baik infrastruktur digital maupun mekanismenya, dalam tiga bulan ini kita bangun dulu," jelas Suryo.
"Baik infrastrukturnya seperti apa, kemudian channeling-nya seperti apa. Ibarat kata, kami menyediakan meterai dan konsumen membeli atau memanfaatkan meterai, perlu didesain rantainya," jelas dia.
https://money.kompas.com/read/2020/09/30/161100626/ditjen-pajak-meterai-digital-seperti-bayar-pulsa