Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Restoran Minta Larangan "Dine In" Tak Pukul Rata

Dalam penerapan kebijakan PSBB yang mulai berlaku 14 September hingga 11 Oktober 2020 mendatang ini, melarang restoran melayani makan di tempat atau dine in, sekalipun mal dan hotel tetap diizinkan untuk buka.

Hal ini dikeluhkan oleh para pengusaha restoran yang mengaku sangat merugi karena tak adanya layanan dine in, sebab pendapatan terbesar memang dari layanan ini. Imbasnya, adalah sebagain besar pegawai pun terpaksa dirumahkan.

"Persoalannya, jika PSBB melarang dine in maka akan berakibat tidak dipakainya pekerja harian," ujar Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Menurut dia, rata-rata setiap restoran mempekerjakan 50 orang pegawai yang 70 persen di antaranya merupakan pekerja harian. Saat ini, sudah sekitar 200.000 pegawai restoran di mal yang terpaksa dirumahkan.

Oleh sebab itu, Emil menilai kebijakan melarang layanan dine in di seluruh restoran yang ada di Ibu Kota bukanlah keputusan yang tepat. Menurut dia, pemerintah bisa memberlakukan kebijakan ini dengan selektif.

Artinya, bagi restoran yang memang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan sesuai ketentuan, tetap boleh melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sebaliknya, pelarangan dilakukan pada restoran yang abai terhadap protokol kesehatan.

"Jadi ini kurang pas, harusnya selektif, jangan dipukul rata (ke seluruh restoran)," kata dia.

Emil mengatakan, dengan penerapan yang selektif maka sekaligus menciptakan keadilan bagi pelaku usaha. Khususnya bagi banyak restoran yang memang sedari awal sudah benar-benar menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Ia mencontohkan, seperti restoran yang ada di mal atau hotel, penerapan protokol kesehatannya bahkan berlapis. Pertama dari pihak mal atau hotel, kemudian dilanjutkan dengan protokol kesehatan di restoran itu sendiri.

Dia mengatakan, penerapan juga sudah mengacu pada protokol kenormalan baru CHS yakni Cleanliness, Health and Safety, yang bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Jadi kita sudah ikuti semua aturan yang ada, dan kita juga sangat hati-hati karena bahaya juga untuk pekerja kita. Pekerja kita juga dijaga kesehatannya, ada yang rapid test dan begitu ada yang enggak enak badan, itu disuruh enggak masuk dulu," jelas dia.


Emil mengaku kecewa, jika restoran yang sudah melakukan protokol kesehatan dengan baik, kebijakannya disamaratakan dengan restoran yang melanggar protokol. Sebab, kata dia, biaya yang dikeluarkan pengusaha pun cukup besar untuk bisa memenuhi standar protokol yang baik.

"Sudah banyak biaya-biaya yang dikeluarkan untuk lakukan precaution (pencegahan penularan), jadi sebenarnya restoran di mal ataupun di hotel sudah cukup baik protokol kesehatannya," katanya.

Oleh sebab itu, Emil meminta untuk pemerintah bisa lebih memperhatikan kondisi pengusaha restoran yang tetap merugi sekalipun mal dan hotel dibuka. Sebab, tingkat kunjungan memang sangat rendah, karena umumnya masyarakat datang ke mal untuk menikmati layanan dine in di restoran.

"Jadi yah di selektif, untuk di mal dan hotel itu boleh lah dine in dengan kapasitas 50 persen. Nah di luar itu ada tim yang periksa, jadi ada pemeriksaannya, jangan main hajar saja (semua disamaratakan)," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2020/09/30/183400726/pengusaha-restoran-minta-larangan-dine-in-tak-pukul-rata

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke