Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Subsidi Gaji Bisa Dongkrak Konsumsi hingga 0,7 Persen

"Secara makro, estimasi yang kami lakukan sementara ini menunjukkan, subsidi gaji atau upah dapat mendorong konsumsi rumah tangga sebesar 0,4 sampai dengan 0,7 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).

Ia mengimbau kepada penerima subsidi gaji agar dana yang telah diterima bisa dimanfaatkan untuk berbelanja kebutuhan primer yakni sembako.

Selain itu, uang dari subsidi gaji juga diharapkan digunakan untuk membeli produk-produk buatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Hal ini menurut Menaker sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia selama masa pandemi.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya kita bersama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19," kata dia

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada para pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang. Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Hingga saat ini, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang. Dari data ini telah disalurkan bantuan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

https://money.kompas.com/read/2020/10/01/190200026/menaker--subsidi-gaji-bisa-dongkrak-konsumsi-hingga-0-7-persen

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+