Padahal kata Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto, salah satu syarat untuk jadi penerima bantuan subsidi gaji yakni upah pekerja di bawah Rp 5 juta per bulan.
“Sementara masih sering kami dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
Menurut Agus, ini menjadi tugas besar BP Jamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholder terkait, karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
Ia mengatakan, selain mampu meringankan beban ekonomi pekerja, program subsidi gaji dari pemerintah juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek,” kata dia.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga hari ini, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen, tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen.
Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen, dan tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk tahap V, sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.
Menurut Agus, penyerahan subsidi gaji secara berkala dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program bantuan subsidi gaji.
“Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.
https://money.kompas.com/read/2020/10/01/203000926/soal-subsidi-gaji-bp-jamsostek-masih-temukan-data-tidak-valid