Kedua instansi di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut akan menggelar lelang online 4 mobil sitaan melalui laman lelang resmi pemerintah yakni www.lelang.go.id.
Berdasarkan informasi lelang di lelang.go.id, Jakarta, Minggu (4/10/2020), Ditjen Pajak akan melelang 2 mobil sitaan Mitsubishi Triton 2.5L SC HDX dan Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS. lelang akan dilakukan melalui KPKNL KPKNL Samarinda.
Sementara itu Ditjen Bea Cukai juga akan melelang 2 mobil sitaan yakni Subaru XV 2.0i AWD CVT dan Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT. Lelang akan dilakukan melalui KPKNL Bekasi.
Adapun waktu lelang yakni 13-15 Oktober 2020. Bagi Anda yang ingin ikut lelang maka wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang didapatkan setalah mendaftar di lelang.go.id.
Uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta lelang jika peserta tidak memenangkan lelang mobil sitaan Ditjen Pajak dan Bea Cukai tersebut.
Berikut 4 daftar mobil sitaan yang akan dilelang:
1. Mitsubishi Triton 2.5L SC HDX
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 169 juta
Uang jaminan: Rp 34 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
2. Mitsubishi Triton 2.5L DC GLS
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 196 juta
Uang jaminan: Rp 40 juta disetor paling lambat 14 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 15 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
3. Subaru XV 2.0i AWD CVT
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 115 juta
Uang jaminan: Rp 23 juta disetor paling lambat 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 13 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
4. Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT
Nilai limit lelang/nilai awal lelang: Rp 360 juta
Uang jaminan: Rp 72 juta disetor paling lambat 12 Oktober 2020.
Pelaksanaan lelang: 13 Oktober 2020.
Daftar lelang di sini.
https://money.kompas.com/read/2020/10/04/130000426/daftar-terbaru-lelang-mobil-sitaan-ditjen-pajak-dan-bea-cukai