"Jadi sekarang statusnya (utang pemerintah ke Pupuk Indonesia) di Rp 13,8 triliun," ujar Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI dan Kementan yang ditayangkan secara virtual, Senin (5/10/2020).
Secara rinci, utang subsidi pupuk pada tahun 2017 yang masih belum dibayarkan sebesar Rp 45 miliar. Lalu utang pada tahun tahun 2018 sebesar Rp 5,7 triliun.
Kemudian, besaran utang subsidi pupuk pada tahun 2019 sebesar Rp 5,4 triliun. Serta, utang pada tahun berjalan 2020 atau hingga 30 September 2020 tercatat sebesar Rp 2,6 triliun.
Bakir mengatakan, untuk utang pemerintah tersebut pada tahun 2017-2018 tengah diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang kemudian akan diteruskan ke Kementan untuk bisa dibayarkan kepada Pupuk Indonesia.
"Saat ini sudah di proses, statusnya di Kemenkeu tapi belum balik ke Kementan untuk finalnya. Katanya sih awal Oktober 2020, tapi saat ini belum juga keluar," ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Suwandi mengatakan, terkait utang subsidi pupuk pada tahun 2019 masih dalam peninjauan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk utang 2019 belum masuk karena masih review dari BPKP, ketika sudah final akan kami usulkan ke Kemenkeu," kata dia.
Adapun untuk utang tahun berjalan 2020 masih belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga memang belum dilaporkan atau diproses pada Kemenkeu.
Suwandi mengatakan, memang utang pemerintah terhadap subsidi pupuk cukup besar. Artinya memang jika pembayaran terus ditunda maka akan terbeban pula oleh bunga utang.
"Kalau ditunda-tunda kita punya beban bunga, jadi semakin cepet selesaikan semakin bagus, sehingga Pupuk Indonesia cashflow-nya juga semakin bagus," pungkas Suwandi.
https://money.kompas.com/read/2020/10/05/142321126/pemerintah-masih-utang-rp-138-triliun-ke-pupuk-indonesia