Menurut dia, pengesahan UU Cipta Kerja membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. UU yang banyak dibincangkan itu disebut-sebut akan menarik banyak investasi dan membuat dunia usaha bergerak kembali.
"Kita membutuhkan dunia usaha yang berkembang, dunia usaha yang bergerak. Dan Kami bersyukur bahwa kemarin telah ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna omnibus law RUU Cipta Kerja (menjadi UU)," kata Suahasil dalam pembukaan Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2020, Selasa (6/10/2020).
Suahasil menyatakan, UU ini sifatnya menyederhanakan peraturan yang membuat dunia usaha bersedia menanamkan modal lebih banyak di Indonesia. Setelah membangun usahanya, dunia usaha akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja.
"Jadi UU-nya adalah UU yang ujungnya mengenai Cipta Kerja. Menciptakan pekerjaan untuk Indonesia," papar dia.
Menurut dia, pembahasan UU sejak awal sudah terbuka sehingga bisa diikuti oleh semua pihak. Selama ini, pembahasan disiarkan secara daring, baik melalui platform siaran video maupun media sosial.
"Dengan pembahasan yang bisa diikuti tersebut, berarti jejaknya di media sosial pasti masih ada. Kalau mau diperhatikan lebih lanjut, bisa diperhatikan lagi. Sebentar lagi UU ini akan diedarkan, silakan perhatikan," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Dalam rapat paripurna, fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
"Apakah RUU Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Azis.
"Setuju," jawab anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
https://money.kompas.com/read/2020/10/06/104100926/kemenkeu--kami-bersyukur-omnibus-law-cipta-kerja-disahkan-dpr-