Hal tersebut sejalan dengan diubahnya bunyi Pasal 118 Ayat 2 Butir 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam aturan lama tersebut, angkutan niaga berjadwal atau maskapai diwajibjkan paling sedikit memilki 5 unit pesawat.
Namun, dalam Pasal 118 Ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja, ketentuan minimal kepemilikan pesawat itu tidak tercantum lagi.
Kabag Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan UDara Endah Purnama Sari membenarkan, aturan tersebut dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja.
“Itu dihapus,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2020).
Lebih lanjut, Endang menyebutkan, ketentuan mengenai batasan minimal kepemilikan pesawat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
“Nantinya untuk jumlah pesawat yang dimiliki dan dikuasai akan diatur dalam PP NSPK yang masih kami godok,” ujarnya.
Kendati demikian, Endang masih belum mau mendetail terkait besaran minimal kepemlikan pesawat yang baru.
Namun, pada Februari lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengisyaratkan, jumlah minimal kepemilikan pesawat akan lebih kecil dari 5.
“Untuk penerbangan kami berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ,” ujarnya, Jumat (21/2/2020).
https://money.kompas.com/read/2020/10/07/135920326/lewat-uu-cipta-kerja-maskapai-tidak-lagi-diwajibkan-punya-minimal-5-pesawat