Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lewat UU Cipta Kerja, Maskapai Tidak Lagi Diwajibkan Punya Minimal 5 Pesawat

Hal tersebut sejalan dengan diubahnya bunyi Pasal 118 Ayat 2 Butir 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam aturan lama tersebut, angkutan niaga berjadwal atau maskapai diwajibjkan paling sedikit memilki 5 unit pesawat.

Namun, dalam Pasal 118 Ayat 2 klaster Penerbangan UU Cipta Kerja, ketentuan minimal kepemilikan pesawat itu tidak tercantum lagi.

Kabag Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan UDara Endah Purnama Sari membenarkan, aturan tersebut dihapuskan di dalam UU Cipta Kerja.

“Itu dihapus,” katanya kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2020).

Lebih lanjut, Endang menyebutkan, ketentuan mengenai batasan minimal kepemilikan pesawat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“Nantinya untuk jumlah pesawat yang dimiliki dan dikuasai akan diatur dalam PP NSPK yang masih kami godok,” ujarnya.

Kendati demikian, Endang masih belum mau mendetail terkait besaran minimal kepemlikan pesawat yang baru.

Namun, pada Februari lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengisyaratkan, jumlah minimal kepemilikan pesawat akan lebih kecil dari 5.

“Untuk penerbangan kami berikan jumlahnya lebih sedikit, modalnya lebih kecil, supaya semua orang bisa masuk situ,” ujarnya, Jumat (21/2/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/10/07/135920326/lewat-uu-cipta-kerja-maskapai-tidak-lagi-diwajibkan-punya-minimal-5-pesawat

Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke