Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah dengan tegas pernyataan tersebut.
Menurut dia, Amdal masih menjadi suatu dokumen wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang berdampak tinggi terhadap lingkungan.
“Berkaitan dengan Amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindugnan lingkungan, tidak benar,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Lebih lanjut, Siti menegaskan, tidak ada perubahan prinsip maupun konsep mengenai Amdal.
Amdal masih menjadi dokumen yang diwajibkan bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi, sebagaimana tercantum di Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya, kenapa? Karena dia harus disederdehanakan supaya sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini,” tutur Siti.
Perubahan terjadi di dalam Pasal 24 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang semula hanya menyebutkan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Sementara dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur dengan lengkap pelaksanaan uji kelayakan lingkungan hidup.
“Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha,” ucap Siti.
https://money.kompas.com/read/2020/10/07/212400226/uu-cpta-kerja-menteri-lhk--tidak-benar-terjadi-kemunduran-perlindungan