Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Cpta Kerja, Menteri LHK: Tidak Benar Terjadi Kemunduran Perlindungan Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah dengan tegas pernyataan tersebut.

Menurut dia, Amdal masih menjadi suatu dokumen wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang berdampak tinggi terhadap lingkungan.

“Berkaitan dengan Amdal, tidak benar bahwa ada anggapan terjadi kemunduran dengan perlindugnan lingkungan, tidak benar,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Lebih lanjut, Siti menegaskan, tidak ada perubahan prinsip maupun konsep mengenai Amdal.

Amdal masih menjadi dokumen yang diwajibkan bagi pelaku usaha dengan potensi dampak lingkungan tinggi, sebagaimana tercantum di Pasal 22 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Yang berubah adalah kebijakan dan prosedurnya, kenapa? Karena dia harus disederdehanakan supaya sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini,” tutur Siti.

Perubahan terjadi di dalam Pasal 24 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang semula hanya menyebutkan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Sementara dalam Pasal 24 UU Cipta Kerja, pemerintah mengatur dengan lengkap pelaksanaan uji kelayakan lingkungan hidup.

“Harus diberikan kemudahan kepada pelaku usaha,” ucap Siti.

https://money.kompas.com/read/2020/10/07/212400226/uu-cpta-kerja-menteri-lhk--tidak-benar-terjadi-kemunduran-perlindungan

Terkini Lainnya

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

KKP Gandeng Kejagung untuk Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Whats New
Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Pengusaha Harap Putusan MK soal Pilpres Dapat Ciptakan Iklim Investasi Stabil

Whats New
IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

IHSG dan Rupiah Kompak Menguat di Akhir Sesi 23 April 2024

Whats New
Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Rupiah Diramal Bisa Kembali Menguat di Bawah Rp 16.000 Tahun Ini

Whats New
Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Bagaimana Prospek IPO di Indonesia Tahun Ini Usai Pemilu?

Whats New
Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Harga Makanan Global Diperkirakan Turun, Konsumen Bakal Lega

Whats New
Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Laba Bersih Astra Agro Lestari Turun 38,8 Persen, Soroti Dampak El Nino

Whats New
Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke