Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

Dalam aturan tersebut akan dibahas soal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang akan berbentuk badan hukum. Sebab, dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa permasalahan Bumdes akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

“Kemudian di UU Cipta Kerja Pasal 117 juga menjelaskan, ketentuan mengenai BUMDes akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Nah saat ini kami di Kementerian Desa telah menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah terkait Bumdes atau Bumdesma,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Abdul menambahkan, nantinya pihaknya akan mengharmoniskan aturan turunan tersebut dengan kementerian dan lembaga lainnya. Setelah itu, barulah peraturan pemerintah soal Bumdes akan diterbitkan.

“Kami berharap awal minggu pertama November RPP sudah ditetapkan menjadi peraturan pemerintah,” kata dia.

Abdul meyakini dengan dijadikannya Bumdes sebagai badan hukum, maka akan membuat pertumbuhan ekonomi di pedesaan akan terus meningkat.

“Semua ini akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa. Inilah yang kita harapkan sejak awal, kalau penyerapan tenaga kerja di desa bagus, pasti akan mengurangi atau menghambat urbanisasi,” ungkapnya.

https://money.kompas.com/read/2020/10/08/171253726/mendes-siapkan-draf-aturan-turunan-uu-cipta-kerja-soal-bumdes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke