Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di UU Cipta Kerja, UMKM Dapat Tempat Promosi di Terminal hingga Stasiun Kereta Api

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah membuka seluas-luasnya kemudahan berusaha bagi UMKM, mulai dari pembangunan usaha hingga berbagai insentif yang diberikan.

Salah satu kemudahannya adalah penyediaan fasilitas publik untuk kegiatan promosi para UMKM. Kegiatan promosi ini tercantum dalam Pasal 53A bagian kesepuluh tentang Partisipasi UMK dan Koperasi pada Infrastruktur Publik.

Pasal 53A ayat (2) menyebut, jalan tol antarkota harus dilengkapi dengan tempat istirahat, pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Di ayat selanjutnya, pengusahaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah dilakukan dengan mengalokasikan lahan paling sedikit 30 persen pada jalan tol. Alokasi lahan ini boleh diberikan baik saat jalan tol telah beroperasi maupun jalan tol yang masih dalam tahap perencanaan atau konstruksi.

"Penanaman dan pemeliharaan tanaman di tempat istirahat dan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah," tulis UU omnibus law Cipta Kerja.

Penyediaan tempat promosi yang tercantum pada pasal 53A tidak ada di UU sebelumnya, yakni UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Di pasal 104 UU omnibus law, UMK bisa mendapat promosi di berbagai fasilitas publik dalam rangka pemberdayaan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, hingga badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi maupun tempat usaha.

Tempat promosi dan tempat usaha disediakan di terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, maupun infrastruktur publik lainnya.

Ketentuan mengenai tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik ini bakal diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah.

Sedangkan dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penyediaan fasilitas publik hingga besaran minimal alokasi lahan untuk UMKM tidak dirinci secara detil.

Dalam pasal 18 huruf e misalnya, hanya tertulis memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi untuk pengembangan pemasaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, akan ada 40 aturan turunan terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Dia merinci, aturan turunan tersebut terdiri atas 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres). Menurut Airlangga, Presiden Joko Widodo meminta agar aturan turunan tersebut segera dirampungkan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/094200226/di-uu-cipta-kerja-umkm-dapat-tempat-promosi-di-terminal-hingga-stasiun-kereta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke