Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJP Umumkan 8 Perusahaan Digital Pemungut PPN, mulai Alibaba Cloud hingga Microsoft

Kedelapan perusahaan itu resmi menarik PPN setelah mendapat penetapan dari DJP.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas DJP dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hingga hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," tulis DJP.

Selain itu, otoritas fiskal juga berharap semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan, termasuk sosialisasi secara one-on-one, dapat segera dilaksanakan.

Adapun daftar delapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

• GitHub, Inc

• Microsoft Corporation

• Microsoft Regional Sales Pte Ltd

• UCWeb Singapore Pte Ltd

• To The New Pte Ltd

• Coda Payments Pte Ltd

• Nexmo Inc

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/103900726/djp-umumkan-8-perusahaan-digital-pemungut-ppn-mulai-alibaba-cloud-hingga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke