Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dapat Setoran Pajak Rp 97 Miliar dari 6 Perusahaan Digital Asing

Penerimaan tersebut berasal dari enam perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai ditunjuk untuk memungut PPN per Juli dan mulai memungut per 1 Agustus 2020.

"Untuk gelombang pertama, enam entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Hestu pun optimistis perusahaan lain yang telah dan akan ditunjuk pada gelombang-gelombang berikutnya akan melaksanakan kewajiban memungut PPN dengan baik.

Hingga saat ini, proses penghitungan setoran pajak dari perusahaan lain masih dilakukan. Sebab, untuk penunjukkan perusahaan pemungut PPN gelombang kedua baru dilakukan per 1 Okrober 2020.

"Kami sangat mengapresiasi ke 6 PMSE tersebut atas kepatuhannya melaksanakan kewajiban pemungutan PPN tersebut. Kami optimis entitas lain yang ditunjuk pada gelombang2 berikutnya juga akan melaksanakan kewajiban itu dengan baik," ujar Hestu.

Aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.


Teranyar, DJP hari ini menunjuk delapan perusahaan global untuk menunjuk PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kedelapan perusahaan itu resmi menarik PPN setelah mendapat penetapan dari DJP.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas DJP seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," tulis DJP.

Selain itu, otoritas fiskal juga berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.

Adapun beberapa perusahaan digital luar negeri yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Netflix International B.V, Spotify AB, Facebook Ireland Ltd dan TikTok.

https://money.kompas.com/read/2020/10/09/160350626/pemerintah-dapat-setoran-pajak-rp-97-miliar-dari-6-perusahaan-digital-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke